Wabup Kotim Ingatkan Dana Desa Bukan Milik Kades

id Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Dana Desa

Wabup Kotim Ingatkan Dana Desa Bukan Milik Kades

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri memberi arahan saat pelatihan kepala desa di Gedung Serbaguna Sampit, Senin (7/1/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, HM Taufiq Mukri mengingatkan dana desa harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, karena bukan milik pribadi kepala desa.

"Dana desa bukan milik kepala desa. Gunakan sesuai aturan. Kalau salah, maka akan berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada lagi kepala desa yang berurusan dengan hukum," katanya di Sampit, Senin.

Menurut dia, munculnya kasus hukum terkait penyalahgunaan uang negara, selalu menjadi kekhawatiran pemerintah daerah.

Salah satunya adalah besarnya dana yang dikelola yang membuat potensi penyimpangan juga semakin besar.

Pada akhir 2017, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menahan dua mantan kepala desa di Kecamatan Telaga Antang, yakni mantan Penjabat Kepala Desa Tumbang Bajanei dan mantan Kepala Desa Tumbang Manya. Penindakan dilakukan kejaksaan karena ada bukti kuat terjadinya korupsi.

Taufiq berharap tidak ada lagi kepala desa maupun mantan kepala desa yang tersangkut kasus hukum.

Untuk itulah, lanjutnya, kepala desa diingatkan untuk selalu berpegang pada aturan sehingga tidak sampai melanggar hukum.

Menurut Taufiq, ada tiga faktor yang bisa memicu seorang kepala desa melakukan penyimpangan, yakni desakan ekonomi keluarga, nafsu, atau karena ketidaktahuan.

Semua itu bisa dihindari jika kepala desa menyadari tugas dan tanggung jawab, serta selalu bersyukur dalam kondisi apapun.

"Kepala desa bisa diberhentikan kalau terbukti menyelewengkan dana desa. Untuk itu kepala desa diminta berhati-hati dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Lakukan musyawarah desa untuk mengambil keputusan strategis. Tingkatkan gotong royong," katanya.

Harapan itu disampaikan Taufiq saat membuka pelatihan awal masa jabatan kepala desa yang baru dilantik.

Kegiatan ini diprioritaskan bagi 77 kepala desa yang baru dilantik pada 11 Desember 2017.

Namun ternyata, banyak pula kepala desa lainnya yang ikut karena menganggap kegiatan itu sangat penting.

Kepala desa harus sudah memahami tugas dan fungsinya, serta harus terus belajar. Kepala desa harus memiliki wawasan dan pengetahuan yang bagus tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemanfaatan, dan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Redy Setiawan mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan agar kepala desa memiliki pengetahuan dan wawasan terkait manajemen pengelolaan desa.

"Jangan berpikir macam-macam karena aparat penegak hukum selalu mengawasi. Pelajari aturan dan kelola anggaran dengan baik dan benar sehingga memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Redy.

Tiga tahun terakhir anggaran yang dikelola desa melonjak tajam hingga di atas Rp1 miliar. Dana tersebut bersumber dari dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah daerah.

Kepala desa disarankan sering berkonsultasi dengan Inspektorat maupun pihak lain yang berkompeten agar tidak sampai terjadi pelanggaran hukum. Kehati-hatian ada kunci agar kepala tidak tidak sampai terjerat kasus hukum.