Perusahaan di Barsel Diingatkan Wajib Daftar Pekerja Jadi Peserta BPJS-TK

id Disnakertrans Barsel, Fajar, Peserta BPJS TK

Perusahaan di Barsel Diingatkan Wajib Daftar Pekerja Jadi Peserta BPJS-TK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel Fajar. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah setempat wajib mendaftarkan pekerjanya ikut kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

"Karena hal tersebut sudah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel, Fajar di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, Undang-Undang tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah Nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sangsi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, kepada pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Oleh karena itu ia mengharapkan kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barito Selatan ini agar menaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan tersebut.

"Dengan menaati aturan tersebut, maka pelayanan keselamatan bagi para pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan akan terjamin," kata dia.

Menurut dia, peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja menaati kewajibannya sehingga hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial.

Ia menegaskan, jika ada yang tidak menaatinya maka akan diberikan sanksi kepada pemberi kerja, dan sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Karena lanjut dia, pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, dan sehat sehingga angka kecelakaan kerja bisa terus diminimalkan.

"Untuk memenuhi ketentuan tersebut perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja dan serikat pekerja lainya," demikian kata dia.