Pemprov Tingkatkan Pemahaman ASN Susun Dokumen Perencanaan

id Bappeda Litbang Pemprov Kalteng, Yuren S Bahat,

Pemprov Tingkatkan Pemahaman ASN Susun Dokumen Perencanaan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang) Kalteng, Yuren S Bahat. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara di kabupaten atau kota setempat tentang teknis tata cara menyusun dokumen perencanaan pembangunan.

Kepala Bappeda Litbang Pemprov Kalteng Yuren S Bahat di Palangka Raya, Kamis, mengatakan peningkatan pemahaman itu perlu dilakukan karena pada 2018 ada 11 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sehingga nantinya harus mereka menyusun ulang dokumen perencanaan pembangunan daerah masing-masing.

"Dokumen perencanaan yang nantinya disusun ASN kabupaten/kota itu Rencana Program Jangka Menengah Daerah, RKPD, rencana strategis (renstra), dan rencana kerja (renja) perangkat daerah menyesuaikan serta menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih," katanya.

Terkait dengan upaya peningkatan pemahaman teknis penyusunan perencanaan pembangunan oleh ASN tersebut, Bappeda Litbang Kalteng menyelenggarakan bimbingan teknis yang diikuti pejabat eselon III dan IV bidang perencanaan/penyusunan program beserta staf teknis maupun operator di lingkungan Pemprov Kalteng.

Dalam bimtek yang diselenggarakan pada 18-19 Januari 2018 tersebut juga diikutsertakan pejabat yang menangani penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah pada Bappeda kabupaten/kota se-Kalteng.

"Kita menghadirkan pejabat dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yakni dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah. Saya juga ikut memberikan materi di bimtek ini," kata Yuren.

Materi bimtek yang antara lain tentang tata cara penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, pengendalian dan evaluasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disampaikan narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri.

Materi lainnya, tata cara penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah, pengendalian dan evaluasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta tanya jawab dan simulasi singkat.

"Kami berharap bimtek ini diikuti secara serius, sehingga ketika menyusun dokumen perencanaan nantinya tidak mengalami kendala dan benar-benar sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ," demikian Yuren.