Pemkab Minta ASN di Barito Utara Netral Dalam Pilkada

id Sekda Barut, Jainal Abidin, Pilkada, ASN

Pemkab Minta ASN di Barito Utara Netral Dalam Pilkada

Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Jainal Abidin (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diminta menjaga netralitas dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

"Untuk menjaga netralitas ASN Pemkab Barito Utara akan mengacu pada peraturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Nagara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) setempat," kata Sekretaris Daerah Barito Utara, Jainal Abidin di Muara Teweh, Senin.

Menurut Jainal, pihakhnya telah menerima surat-surat dari tiga unsur tersebut terkait netralitas PNS/ASN dalam rangka pilkada serentak tahun 2018 yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2018-2023.

Jadi kita saat ini tengah memproses surat edaran tersebut yang nantinya diedarkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan lurah, seluruh ASN dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat tentang kewajiban netralitas PNS dalam rangka pilkada serentak tahun 2018.

"Aturan-aturan terkait netralitas ASN tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan (bupati). Atas petujuk pimpinan tersebut pihaknya sudah menyebarkan informasi tersebut melalui media Whatsapp (WA) kepada seluruh pimpinan perangkat daerah tentang surat tersebut untuk diketahui dan tindak lanjuti," katanya.

Namun pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Barito Utara untuk membuat surat pemberitahuan yang mengacu pada surat KemenPAN RB, Komisi ASN serta surat dari Panwaslih untuk disampaikan kepada semua pimpinan perangkat daerah.

Pihaknya mengharapkan semua pihak dapat memahami, sehingga intruksi dari pusat dapat dilaksanakan dengan baik di Kabupaten Barito Utara tanpa menyinggung pihak-pihak manapun. Mudah-mudahan para calon bupati dan wakil bupati juga memahami instruksi tersebut dengan baik.

"Untuk aturan dan sanksi sudah diatur dalam aturan tersebut, dan sanksi paling berat adalah pemecatan.Pada intinya banyak sekali larangan keterlibatan PNS dalam pilkada serentak tersebut, baik berseragam atau pun tidak, serta pada jam kerja atau tidak," ujar Sekda Jainal Abidin.