Waduh! Sempat Dilantik, Bupati Ini Batalkan Pelantikan 139 ASN

id pelantikan ASN,Sukamara,Bupati Sukamara,Ahmad Dirman

Waduh! Sempat Dilantik, Bupati Ini Batalkan Pelantikan 139 ASN

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman (kiri) saat melantik Pejabat tinggi pratama, Administiator, pengawas dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Pembatalan pelantikan sendiri karena ada peraturan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dirubah pada UU Nomor 10 Tahun 2016
Sukamara (Antaranews Kalteng) - Bupati Sukamara H Ahmad Dirman secara mengejutkan membatalkan pelantikan 139 Aparatur Sipil Negara dengan mengeluarkan Surat keputusan Bupati Nomor 84/03/BKD/2018 tentang pembatalan dan pencopotan atau keputusan Bupati Nomor 821/02/BKD/2018.  

Pembatalan pelantikan sendiri karena ada peraturan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang dirubah pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman di Sukamara, Senin, mengatakan pembatalan pelantikan jangan menyalahkan siapa-siapa, akan tetapi ini kesalahan pemerintah karena pada saat akan melaksanakan pelantikan baperjakat tidak melihat tentang peraturan perubahan tersebut, namun ini bukan kesalahan mereka akan tetapi ini kesalahan semua pihak.

"Pelantikan yang kita laksanakan kita batalkan karena ada beberapa multitapsir mengenai undang-undang dan daripada merugikan banyak pihak, maka pelantikan ini kita batalkan sambil pemerintah melakukan konsultasi ke Mendagri," kata Dirman.

Menurutnya, penapsiran mengenai undang-undang ini tentu antara satu pihak dengan pihak yang lain sangat berbeda. Akan tetapi saat melihat pada undang-undang perubahan nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka dari pada merugikan berbagai pihak, maka pelantikan pada tanggal 19 Januari yang lalu dibatalkan.


Dengan pembatalan ini diharapkan kepada semua pihak atau ASN yang dilantik sudah diberitahukan, terutama kepada ASN yang dilantik untuk jabatan promosi untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu petunjuk dan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Dikatakannya juga, saat ini pemerintah melakukan konsultasi mengenai pelantikan pejabat di Kabupaten Sukamara yang dibatalkan, petunjuk dan persetujuan untuk eselon II akan minta persetujuan kepada Menteri dalam Negeri, sedangkan untuk eselon III ke bawah hanya minta persetujuan Dirjen Otonomi Daerah ( Otda ).

"Kita lagi melakukan konsultasi ke Kemendagri, apabila sudah ada persetujuan baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun dari Dirjen Otda, maka para ASN yang dilantik dan dibatalkan akan dilantik kembali, namun, untuk mengisi jabatan yang kosong para ASN akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas atau Plt ditempat yang baru," ucapnya.

Sebenarnya pelantikan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sukamara bukan bermuatan politik dan hanya semata-mata untuk mengisi jabatan yang kosong, oleh karena itu agar tidak merugikan berbagai pihak, maka pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kita batalkan.