Pejabat di Pemkab Pulpis wajib laporkan harta kekayaan

id LHKPN,bupati pulpis

Pejabat di Pemkab Pulpis wajib laporkan harta kekayaan

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo membuka kegiatan pengisian LHKPN secara elektronik (e-Filling) kepada 124 pejabat di pemerintah setempat yang wajib lapor LHKPN. (Foto Bagian Umum Setda Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan pejabat di lingkungan pemerintah setempat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengelola kegiatan di atas Rp1 miliar. 

"Tercatat ada 124 pejabat di pemerintah daerah setempat yang wajib lapor LHKPN," terang Edy Pratowo, Kamis (8/2).

Dalam asistensi pengisian LHKPN secara elektronik (e-Filling), Edy Pratowo mengungkapkan laporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN itu di antaranya Bupati, Wakil Bupati, eselon II, fungsional auditor, dan pejabat layanan pengadaan, tidak ada alasan untuk tidak mengisi dan melaporkan LHKPN karena pengisian bisa dilakukan secara elektronik.

Dikatakannya, untuk memudahkan pengisian itu, pemerintah setempat melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah telah menyediakan 3 unit computer untuk pengisian secara online.

Edy Pratowo berharap kepada seluruh pejabat yang tercatat wajib lapor LHKPN sesuai dengan Keputusan Bupati memiliki kepatuhan dan kesadaran moral serta memiliki tanggungjawab melaporkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya sesuai waktu yang telah ditetapkan.