3 warga Kobar Jaringan narkoba antarnegara dibekuk BNNP Kalteng

id bnnp kalteng,jaringan narkoba

3 warga Kobar Jaringan narkoba antarnegara dibekuk BNNP Kalteng

Tiga jaringan narkoba antar negara yang berhasil ditangkap BNNP Kalteng digiring menuju rutan BNNP setempat, Kamis (8/2/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah membekuk tiga orang dari  jaringan narkoba antar negara yang diduga kuat selama ini pemasok narkoba di wilayah provinsi setempat.

"Tiga tersangka ini warga Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dari tangan tersangka yang berinisial YN (45), RD (31) dan FD (37), kita berhasil mengamankan 853,1 gram sabu," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi saat menggelar pers rilis di kantornya, Kamis.

Terkuaknya jaringan narkoba antar negara itu, bermula adanya informasi bahwa YN seorang ibu rumah tangga sedang mengambil pengiriman narkoba jenis sabu dari seseorang di perbatasan Kalteng dan Kalbar. 

YN yang sudah terendus pihak aparat, saat itu langsung mengikuti yang bersangkutan berjalan menggunakan sepeda motor menuju arah Kota Pangkalan Bun. Sesampainya di Jalan Sudirman usai bertemu dengan RD (bandar sabu). 

Petugas langsung melabrak dan mengamankan YN dan RD. Sayangnya RD berhasil melarikan diri dari tangkapan petugas, bahkan sempat terjadi kejar-kejaran dengan RD. 

"RD sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya dan menginap di sebuah hotel. Karena mengetahui dikejar petugas, ia juga sempat bersembunyi di Kota Sampit, hingga akhirnya yang bersangkutan kembali ke rumahnya di Jalan Mahid Badir sehingga langsung kita bekuk karena kita sudah mengintai yang bersangkutan," katanya.

Dari tangan RD petugas BNNP setempat berhasil mengamankan 1,97 gram sabu dan dua butir pil ektasi warna hijau berlogo XL yang disembunyikan di kediamannya itu. 

"Selain sabu dan pil ektasi kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp20 juta diduga hasil penjualan narkoba. Kemudian satu unit handpone merk Samsung A7 dan Nokia. Selanjutnya sebuah sepeda motor merk Yamaha NMMAX yang digunakan untuk bertransaksi," ucapnya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (dua dari kanan) menunjukan barang bukti narkoba dan uang tunai dari tiga jaringan narkoba antar negara tersebut, Kamis (8/2/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Tidak berhenti di dua tersangka itu saja, petugas terus mengembangkan penangkapan tersebut. Alhasil tidak lama kemudian, hasil pengembangan petugas membuahkan hasil. FD yang juga satu jaringan dengan RD selaku bandar berhasil dibekuk di kediaman FD. 

"Dari kediaman FD kita berhasil mengamankan sabu sebanyak delapan kantong besar dengan berat kotor 809,37 gram. Satu kantong sedang dengan berat 30,18 gram, bungkus kecil 13,55 gram dan obat pil ektasi berlambang XL sebanyak 43 butir," beber Lilik.

Ditambahkan jendral bintang satu tersebut, dari total keseluruhan narkoba yang berhasil diamankan yaitu seberat 853,1 gram. Kasus ini juga masih dikembangkan guna membongkar jaringan yang berada di Pontianak. 

"Sebenarnya barang ini berasal dari Malaysia, karena RD yang meminta kirimkan narkoba itu melalui seorang perempuan yang berada di Pontianak, Kalbar. Jaringan dari Kalbar memesan dari Negara Malaysia," tegasnya.

Ketika ditanya apakah kasus ini ada indikasi dibekingi oleh salah seorang perwira Polda Kalteng. Lilik menjawab, silakan awak media menanyakan hal tersebut ke pihak Polda Kalteng.

"Itu baru indikasi benar atau tidaknya yang disangkakan itu terlibat kami masih kembangkan. Yang jelas itu berdasarkan pengakuan RD dan mereka berteman statusnya. Mengenai pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pali lama seumur hidup dan paling rendah lima tahun," tutupnya.