Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Petani ladang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah kesulitan mengolah lahan pertanian karena adanya aturan larangan membakar lahan dari pemerintah untuk keperluan apa pun.
"Sulitnya mengolah lahan pertanian itu dialami petani ladang di Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu dan Suling Tambun," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan, Sugian Noor di Kuala Pembuang, Minggu.
Di sejumlah kecamatan para petani punya lahan di daerah perbukitan yang memiliki tipikal berbeda dengan lahan daerah rawa, di perbukitan lahannya terdiri dari tanaman kayu keras atau tunggul kayu sehingga tidak mudah untuk dibersihkan, dan biaya yang diperlukan untuk membuka lahan sangat mahal.
"Sulitnya mengolah lahan ini berdampak pada penurunan produktivitas pertanian di Seruyan," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah punya kepentingan untuk mendorong produktivitas pertanian serta membantu petani di daerahnya supaya bisa membangun hidup dengan bertani, berladang atau bercocok tanam.
"Karena itu, kita mengusulkan pinjam pakai excavator kepada Pemprov Kalteng, yang nantinya akan digunakan untuk membantu petani membuka, mengolah dan membersihkan lahan pertanian tanpa membakar," katanya.
Ia menambahkan, saat ini DKPP hanya memiliki satu unit excavator mini yang berasal dari bantuan Kementerian Pertanian, dan jumlah itu tentunya sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan mengolah lahan pertanian yang cukup banyak.
"Kita berharap excavator milik Pemprov Kalteng bisa kita pinjam pakai, minimal satu untuk membersihkan tunggul kayu pada lahan pertanian," katanya.
Sementara, Kepala Desa Tusuk Belawan, Kecamatan Seruyan Hulu, Duyanto mengatakan, semenjak adanya larangan membakar lahan, banyak petani ladang yang tidak lagi bertani karena takut membakar lahan dan terjerat masalah hukum.
"Akibatnya ekonomi masyarakat semakin sulit dan pengangguran semakin bertambah," katanya.
Menurutnya, larangan membakar lahan harusnya ditetapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan, serta budaya atau kebiasaan masyarakat yang tidak dapat berubah secara spontan mengikuti aturan.
"Karena itu, kita berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya larangan membakar lahan yang sampai saat ini belum ada solusinya," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Katingan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan
Kamis, 4 April 2024 17:05 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Dirut PT HK dipanggil KPK sebagai saksi terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 14:25 Wib
Tinjau lokasi sengketa lahan, Bupati Kotim ajak warga jaga kamtibmas
Senin, 1 April 2024 6:16 Wib
Optimasi lahan rawa tingkatkan produksi padi di Barito Timur
Minggu, 31 Maret 2024 4:16 Wib
Wagub: Optimalisasi lahan rawa tingkatkan kesejahteraan petani di Kalteng
Sabtu, 30 Maret 2024 9:04 Wib
Pj Bupati meyakini optimalisasi lahan rawa pacu produksi padi di Pulang Pisau
Sabtu, 16 Maret 2024 19:28 Wib
Kementerian Pertanian alokasikan 81 ribu hektare optimalisasi lahan rawa di Kalteng
Sabtu, 16 Maret 2024 18:57 Wib