Aturan baru jam kerja ASN diapresiasi masyarakat Kotim

id asn kotim, jam kerja baru pemkab kotim, pemkab kotim

Aturan baru jam kerja ASN diapresiasi masyarakat Kotim

Aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur saat mengikuti apel di halaman kantor bupati. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengatakan, aturan baru jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mendapat apresiasi dan respons positif masyarakat karena dinilai lebih efektif dalam pelayanan.

"Masyarakat menyambut positif karena pelayanan menjadi lebih optimal. Hanya ASN yang mengeluh. Padahal bukan tidak ada istirahat. Saya malah mewajibkan shalat berjamaah, setelah itu silakan makan di kantin bergantian. Yang penting jangan pulang dan pelayanan jangan sampai terhenti," kata Supian di Sampit, Selasa.

Sejak 1 Maret 2018, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan aturan baru jam kerja ASN. Jam istirahat ditiadakan, namun jam masuk kerja diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Supian mengatakan, pemberlakuan aturan baru jam kerja itu hasil evaluasi dari inspeksi mendadak yang dilakukannya, keluhan masyarakat serta keluhan ASN sendiri. Saat jam istirahat, banyak ASN yang baru kembali ke kantor lebih dari waktu seharusnya, bahkan ada yang datang hanya untuk mengisi absen terakhir.

Sementara itu, banyak ASN yang beralasan terlambat ikut apel pagi karena harus mengantar anak sekolah. Atas dasar itulah diputuskan aturan baru untuk mengundur jam masuk kantor dan meniadakan jam istirahat.

Menurut Supian, selama ini masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan karena menunggu lama lantaran ASN tidak tepat waktu kembali ke kantor setelah istirahat siang. Bahkan tidak jarang ada yang malah tidak kembali ke kantor sehingga masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat, malah tertunda ke hari berikutnya.

Kondisi itu sangat disayangkan karena sangat menghambat dan merugikan masyarakat. Warga rela tidak bekerja karena ingin mengurus berbagai keperluan, namun pengorbanan itu akhirnya sia-sia dan harus berlarut-larut hanya karena perilaku tidak disiplin oknum ASN.

Terlebih bagi warga dari kecamatan yang jauh dari pusat kota Sampit. Mereka harus meluangkan waktu, biaya transportasi, makan dan menginap, ketika berurusan di Sampit. Jika pelayanan tidak cepat, maka biaya yang harus mereka keluarkan menjadi membengkak.

"Aturan baru ini tidak mengurangi jam kerja secara keseluruhan karena sudah ada aturannya. Sekarang pelayanan bisa lebih maksimal. Saya meminta seluruh ASN terus meningkatkan kinerja melayani masyarakat," kata Supian.

Aturan baru jam kerja tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ditegaskan, hari kerja di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin sampai Jumat. Jumlah kerja efektif dalam satu minggu adalah minimal 37 jam 30 menit.

Jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut yaitu hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, diselingi waktu istirahat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi yang beragama Islam untuk salat Jumat.

Jam masuk kerja diundur 30 menit dibanding sebelumnya, namun kini waktu istirahat ditiadakan. Bagi yang beragama Islam, waktu pelaksanaan salat zuhur dapat menyesuaikan dan dilaksanakan di lingkup satuan organisasi perangkat daerah masing-masing.

Setiap pegawai negeri sipil wajib mengikuti apel masuk kerja pada pukul jam 07.30 WIB dan apel pulang kerja pada pukul 15.30 WIB. Bagi yang tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi sesuai aturan.

Namun, yang dikecualikan dari ketentuan adalah perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang menerapkan enam hari kerja mulai dari hari Senin sampai Sabtu.

Jam kerja mereka yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 14.30 WIB, Jumat mulai 07.30 sampai 10.30 WIB dan Sabtu mulai 07.30 sampai 14.00 WIB. Satuan pendidikan melaksanakan enam hari kerja dengan jam kerja Senin sampai Kamis mulai 07.00 sampai 14.00 WIB, Jumat pukul 07.00 sampai 10.30 WIB dan Sabtu 07 00 sampai 13.00 WIB.

Perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan pelayanan secara terus-menerus selama tujuh hari atau satu minggu, jam kerjanya diatur dengan sistem shift atau piket. Pengaturan jadwal piket diserahkan kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Supian menegaskan, tidak ada pemberian uang makan sebagai kompensasi pemberlakuan aturan tersebut. ASN diminta menyadari tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.