Belum lengkap, Kejati kembalikan berkas tersangka Sekda Palangka Raya

id Kalteng, Kejati Kalteng, kasus pungli sekda kota palangka raya,rojikinnor, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Rustianto

Belum lengkap, Kejati kembalikan berkas tersangka Sekda Palangka Raya

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Rustianto. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Iya berkasnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Kalteng, karena ada kekurangan syarat materil formilnya...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sempat mengembalikan berkas tersangka Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, ke penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda setempat.

"Iya berkasnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda Kalteng, karena ada kekurangan syarat materil formilnya. Bahkan penyidik juga sudah kembali menerima berkas tersebut yang diserahkan penyidik untuk kembali diteliti," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Rustianto, Selasa. 

Rustianto mengatakan, apabila dalam penelitian tim jaksa mengatakan syarat yang diminta sudah dipenuhi. Maka berkas tersebut akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku di Kejaksaan setempat. 

"Kalau tetap saja ada kekurangan syarat materil formilnya, tim peneliti akan kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik, agar berkas tersebut bisa lengkap sesuai dengan perkara itu," katanya.

Sampai saat ini status berkas perkara pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sekda Kota Palangka Raya masih dalam tahap satu. Apabila tim jaksa peneliti menyatakan berkasnya lengkap, maka bisa dikatakan sudah P21. 

"Kalau sudah dinyatakan P21 (lengkap), maka berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera diajukan jadwal persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. 

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, dalam perkara ini terduga kasus pungutan liar terhadap Sekda Kota Palangka Raya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kalteng. 

Yang bersangkutan tetap bisa menjalankan tugasnya di pemerintahan sebagai Sekda Kota Palangka Raya. Hanya saja ia wajib lapor selama seminggu dua kali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng sesuai arahan pihak penyidik.