Usut tuntas dugaan gratifikasi IP4T di Kotim

id DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo,gratifikasi IP4T

Usut tuntas dugaan gratifikasi IP4T di Kotim

DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo. (Foto Facebook Handoyo J Wibowo)

Munculnya surat tanah dan sertifikat ganda diduga kuat juga akibat permainan para pemegang kebijakan yang mencari keuntungan pribadi
Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mendorong pihak Kejaksaan setempat untuk mengusut pejabat diduga terlibat gratifikasi kasus program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T).

"Saya berharap kasus dugaan gratifikasi program IP4T ini bisa diungkap dan pelakunya dipenjara agar memberikan efek jera," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Handoyo, carut marutnya masalah pertanahan di Kotawaringin Timur sangat merugikan masyarakat untuk itu permasalahan pertanahan harus diusut hingga tuntas.

Munculnya surat tanah dan sertifikat ganda diduga kuat juga akibat permainan para pemegang kebijakan yang mencari keuntungan pribadi.

"Data dan administrasi pertanahan di Kotawaringin Timur harus segera di benahi sebab jika tidak permasalahan pertanahan tidak akan pernah bisa di selesaikan dan masyarakat yang menjadi korban akan semakin banyak," katanya.

Sementara itu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sampit sebelumnya telah menemukan indikasi aliran dana gratifikasi yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum pejabat di pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pihak Kejaksaan Sampit saat ini belum membeberkan para oknum pejabat yang diduga terlibat gratifikasi program IP4T tersebut karena masih mengumpulkan barang bukti.

Program IP4T sendiri bergulir pada tahun 2014 lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa desa dan kelurahan yang ada di Kotawaringin Timur.

Namun kegiatan IP4T yang menjadi menjadi bidikan jaksa hanya program yang ada di sekitar Kota Sampit, yakni di wilayah Jalan lingkar utara.

Kegiatan itu dilakukan untuk sejumlah tanah yang kini sudah berpindah ke tangan pengembang perumahan, yakni PT Bianca Property yang progres perencanaan pembangunannya stagnan.

Program IP4T mulai dibidik jaksa setelah adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Dan saat itu BPN Kotawaringin Timur dipimpin Jamal.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut mulai ditelisik jaksa sejak 2017, disertai dengan penggeledahan kantor BPN Kotawaringin Timur. Prosesnya ditingkatkan ke penyidikan pada Januari 2018.