Jaksa Bartim tagih pelanggan yang menunggak bayar air

id Jaksa Bartim,pelangan air,PDAM Bartim,Jaksa Bartim tagih pelanggan yang menunggak bayar air,Kejari Bartim, Amrizal Tahar,Kasi Datun Basuki Arif Wibowo

Jaksa Bartim tagih pelanggan yang menunggak bayar air

Ilustrasi (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan penagihan pembayaran air PDAM setempat kepada pelanggan yang menunggak, setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari PDAM Bartim. 

Kejari Bartim, Amrizal Tahar SH MH melalui Kasi Datun Basuki Arif Wibowo SH MHum kepada Antara Kalteng mengatakan, penagihan dilakukan mulai hari Kamis (12/04/18) dengan mengundang pelanggan tersebut untuk datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bartim. 

"Penagihannya mulai aktif pada Kamis (12/04/18) nanti. Surat panggilan kepada pelanggan sudah diserahkan dan akan diantar oleh petugas PDAM Bartim," ucapnya Selasa di Tamiang Layang. 

Dijelaskan Basuki, SKK yang ditandatangani ada 2 berkas dengan masing-masing untuk penagihan 10 orang pelanggan.  SKK pertama nomor: 690/154/PDAM.BT/2018  dkk total Rp15,7 juta. Sedangkan SKK ke dua dengan nomor : 690/155/PDAM.BT/2018, dengan total tagihan Rp12,4 juta. 

Diharapkan bagi pelanggan yang menerima surat undangan bisa hadir sesuai jadwal undangan yang disampaikan.

Penagihan tahap awal disampaikan kepada 20 pelanggan. Untuk seluruh pelanggan tertagih dalam daftar tunggakan sekitar 100 orang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Direktur PDAM Bartim, Hendroyono ST MAP mengatakan, dengan adanya  MoU dengan Kejaksaan Negeri Bartim, dalam waktu dekat akan dilakukan penagihan tunggakan kepada pelanggan PDAM Kabupaten Bartim yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan.

"Dalam rangka memperingati HUT ke-14 PDAM Bartim  tanggal 23 April 2018, maka akan diadakan  pemberian hadiah dengan mengundi kepada 6 orang pelanggan atas kesetiaannya membayar rekening air sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sejak bulan Mei 2017 hingga April 2018 ini," kata Hendroyono.

Menurutnya pengundian dilakukan dihadapan Notaris, Dinas Sosial dan kepolisian setempat pada tanggal 12 April 2018 pukul 10.00 wib.

Pemenang akan diumumkan dan diundang untuk menghadiri acara syukuran sederhana HUT PDAM Bartim pada tanggal 23 April 2018 pukul 09.00 wib, bertempat di kantor pusat PDAM jalan Haringen RT 10 Tamiang Layang.

Undian tidak berlaku untuk karyawan maupun keluarga karyawan PDAM Bartim.

"Kita memberikan reward dan punisment. Pelanggan yang taat disiplin bayar tagihan mendapatkan kesempatan memenangkan undian berhadiah setiap HUT PDAM, sedangkan yang menunggak dilimpahkan ke kejaksaan untuk penagihan," demikian Hendroyono.