Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan penagihan pembayaran air PDAM setempat kepada pelanggan yang menunggak, setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari PDAM Bartim.
Kejari Bartim, Amrizal Tahar SH MH melalui Kasi Datun Basuki Arif Wibowo SH MHum kepada Antara Kalteng mengatakan, penagihan dilakukan mulai hari Kamis (12/04/18) dengan mengundang pelanggan tersebut untuk datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bartim.
"Penagihannya mulai aktif pada Kamis (12/04/18) nanti. Surat panggilan kepada pelanggan sudah diserahkan dan akan diantar oleh petugas PDAM Bartim," ucapnya Selasa di Tamiang Layang.
Dijelaskan Basuki, SKK yang ditandatangani ada 2 berkas dengan masing-masing untuk penagihan 10 orang pelanggan. SKK pertama nomor: 690/154/PDAM.BT/2018 dkk total Rp15,7 juta. Sedangkan SKK ke dua dengan nomor : 690/155/PDAM.BT/2018, dengan total tagihan Rp12,4 juta.
Diharapkan bagi pelanggan yang menerima surat undangan bisa hadir sesuai jadwal undangan yang disampaikan.
Penagihan tahap awal disampaikan kepada 20 pelanggan. Untuk seluruh pelanggan tertagih dalam daftar tunggakan sekitar 100 orang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Direktur PDAM Bartim, Hendroyono ST MAP mengatakan, dengan adanya MoU dengan Kejaksaan Negeri Bartim, dalam waktu dekat akan dilakukan penagihan tunggakan kepada pelanggan PDAM Kabupaten Bartim yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan.
"Dalam rangka memperingati HUT ke-14 PDAM Bartim tanggal 23 April 2018, maka akan diadakan pemberian hadiah dengan mengundi kepada 6 orang pelanggan atas kesetiaannya membayar rekening air sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sejak bulan Mei 2017 hingga April 2018 ini," kata Hendroyono.
Menurutnya pengundian dilakukan dihadapan Notaris, Dinas Sosial dan kepolisian setempat pada tanggal 12 April 2018 pukul 10.00 wib.
Pemenang akan diumumkan dan diundang untuk menghadiri acara syukuran sederhana HUT PDAM Bartim pada tanggal 23 April 2018 pukul 09.00 wib, bertempat di kantor pusat PDAM jalan Haringen RT 10 Tamiang Layang.
Undian tidak berlaku untuk karyawan maupun keluarga karyawan PDAM Bartim.
"Kita memberikan reward dan punisment. Pelanggan yang taat disiplin bayar tagihan mendapatkan kesempatan memenangkan undian berhadiah setiap HUT PDAM, sedangkan yang menunggak dilimpahkan ke kejaksaan untuk penagihan," demikian Hendroyono.
Berita Terkait
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Pj Bupati Bartim segera serahkan DIPA 2025 ke pejabat instansi vertikal
Senin, 16 Desember 2024 20:18 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Diskominfosantik Bartim terima kunker Komisi III DPRD Banjar
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
Pj Bupati Barito Timur ingin lansia tetap aktif dan mandiri
Minggu, 15 Desember 2024 7:01 Wib
DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025
Minggu, 15 Desember 2024 6:52 Wib
Disperindagkop Bartim dan BPOM pastikan pangan aman sambut nataru
Kamis, 12 Desember 2024 23:24 Wib
Peringati Hari Ibu, Pj Bupati sebut perempuan pilar utama pembangunan bangsa
Kamis, 12 Desember 2024 23:16 Wib