KPU Sukamara rapat pleno tetapkan DPT, ini hasilnya

id KPU SUkamara, dpt sukamara, pilkada sukamara

KPU Sukamara rapat pleno tetapkan DPT, ini hasilnya

Rapat Pleno penetapan DPT Sukamara di Aula KPU Sukamara, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan setelah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan tingkat kabupaten maka diputuskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara  27 Juni mendatang sebanyak 36.438 pemilik hak suara.

"Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 35.228 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu ada penambahan 1.210 atau 3,44 persen. Penambahan ini setelah dilakukan penelusuran terhadap data DPS, setelah direkap berjumlah 36,438 dan langsung kita tetap sebagai DPT," kata Mat Saleh usai memimpin rapat di aula rapat KPU Sukamara, Kamis (19/4/2018).

Menurutnya, dari total jumlah DPT Kabupaten Sukamara itu tercatat 19.021 pemilih laki-laki dan 17.417 pemilih perempuan.

Dikatakannya, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, seperti pemilih pemula, warga yang baru pindah karena mobilitas penduduk, ada pemilih yang baru melakukan perekaman KTP Elektronik setelah penetapan DPT, KPU akan mengarahkan sebagai pemilih pengguna KTP-el atau bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Bila setelah penetapan DPT ini ada pemilih yang belum terdaftar, akan tetap kita tampung dan akan kita arahkan menjadi pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan Dukcapil sesuai alamat," ucap Saleh.
 
Ia mengatakan, dengan telah ditetapkannya DPT kabupaten Sukamara, diharapkan masyarakat yang belum masuk dalam DPT tersebut mengurus KTP-el atau Surat keterangan (Suket) ke Dinas Kependudukan, Pecatatan Sipil dan KB Sukamara.