Perwira ini harus berjibaku melumpuhkan tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit
Sampit (Antaranews Kalteng) - Satu lagi tersangka pengedar sabu-sabu di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap polisi, meski sempat berusaha kabur ketika melihat kedatangan polisi.
"Sudah lama diintai. Begitu ada informasi, pengedar itu langsung ditangkap. Tadi sempat hendak kabur, tapi berhasil kami tangkap," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Selasa.
Tersangka pengedar narkoba itu M Rafi`i (30) warga Jalan Kuini RT 031 RW 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dia ditangkap Selasa sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ketapi I RT 14 RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi terkait aktivitas tersangka mengedarkan narkoba. Polisi kemudian mengintai gerak-gerik tersangka.
Saat polisi melintas di depan rumah tersangka dan melihat petugas, tersangka Iangsung keIuar rumah dan mencoba melarikan diri ke JaIan Ketapi I. Melihat itu, polisi langsung mengejar tersangka. Ronny bahkan harus turun tangan berjibaku melumpuhkan tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap.
Disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu kotak bekas permen berisi lima bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di saku kiri celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tas yang dikenakan tersangka. Polisi menemukan barang bukti lain berupa ditemukan delapan butir obat carnophen atau zenith dan uang Rp775.000.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika," jelas Ronny.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar jaringan dan pemasok barang haram tersebut. Ronny menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui aktivitas terkait narkoba.
"Sudah lama diintai. Begitu ada informasi, pengedar itu langsung ditangkap. Tadi sempat hendak kabur, tapi berhasil kami tangkap," kata Kapolres AKBP Muhammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Selasa.
Tersangka pengedar narkoba itu M Rafi`i (30) warga Jalan Kuini RT 031 RW 003 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dia ditangkap Selasa sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ketapi I RT 14 RW 03 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi terkait aktivitas tersangka mengedarkan narkoba. Polisi kemudian mengintai gerak-gerik tersangka.
Saat polisi melintas di depan rumah tersangka dan melihat petugas, tersangka Iangsung keIuar rumah dan mencoba melarikan diri ke JaIan Ketapi I. Melihat itu, polisi langsung mengejar tersangka. Ronny bahkan harus turun tangan berjibaku melumpuhkan tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap.
Disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu kotak bekas permen berisi lima bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di saku kiri celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tas yang dikenakan tersangka. Polisi menemukan barang bukti lain berupa ditemukan delapan butir obat carnophen atau zenith dan uang Rp775.000.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika," jelas Ronny.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar jaringan dan pemasok barang haram tersebut. Ronny menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui aktivitas terkait narkoba.