Dua pengedar narkoba ditangkap Polisi Bartim

id pengedar narkoba, polres bartim

Dua pengedar narkoba ditangkap Polisi Bartim

Am (17) berpakaian kaos oblong dan Haris alias Aris (40) menunjukkan barang bukti saat di Mapolres Bartim. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah mengamankan dua orang yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, Kamis pagi. Keduanya adalah Am alias AH (17) warga Kecamatan Dusun Tengah dan Haris alias Aris (40) warga RT 24 jalan Murung Baki, Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan penangkapan keduanya. 

"Kita amankan dua orang, Am yang masih di bawah umur ditangkap di depan Musholla Al Hikmah, Kelurahan Ampah Kota dan HP ditangkap di kediamannya di jalan Murung Baki, Ampah Kota," kata Kasat Resnarkoba, AKP Dhani per teleopon, Kamis sore.

Dari informasi dihimpun, sebelum menangkap Am, sejumlah polisi melakikan penyamaran dan pengintaian. Ketika melihat Am muncul lalu dilakukan penyergapan. Ketika digeledah, polisi menemukan sepaket diduga narkoba jenis sabu di teras mshollayang posisinya didekat Am. 

Am mengaku barang haram itu diperoleh atau dibeli dari seseorang bernama Haris yang tinggal di RT 24 alan Murung Bakti Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Dari Am polisi menyita sepaket narkoba jenis sabu, uang tunai  Rp 100 ribu dan sebuah handphone Nokia dan sebuah sepeda motor honda scoopy warna merah muda dengan Nopol KH 5097 KI.

Sedangkam di kediaman Haris, polisi memgamankan sebuah Hp Oppo,  uang tunai Rp 450 ribu dari penjualan narkotika jenis sabu dan sebuah botol bedak yang di dalamnya terdapat 2 (dua) potong plastik klip yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna merah dan beberapa plastik klip.

"Keduanya sudah diperiksa dan kini sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Bartim," kata Dhani yang memimpin penyergapan.

Am dan Haris dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.