Polisi Bartim kembali tangkap kurir dan bandar sabu

id polres bartim, bandar sabu

Polisi Bartim kembali tangkap kurir dan bandar sabu

Rudi Setiawan (kiri) terduduk berkaos hitam ketika diamankan Satresnarkoba Polres Bartim dengan memperlihatkan barang haram yang dibuangnya ke semak-semak. Sedangkan Ali Kardo (kanan) menunjukkan barang bukti ketika diamankan di Mapolres Bartim. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali menangkap terduga kurir dan bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (12/05), dengan tersangka Rudi Setiawan (25) warga RT 04 Desa Matabu dan Ali Kardo (38) warga RT 05c jalan Pramuka Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta, Minggu, membenarkan penangkapan keduanya.

"Iya, kemarin ada kita amankan dua orang," katanya via telepon.

Ia juga menerangkan, pihaknya tidak bisa memberi informasi ke awak media secara cepat karena saat itu masih dalam pengembangan lidik.

Dijelaskan Dhani, pihaknya lebih dahulu menangkap Rudi Setiawan yang sudah diintai beberapa pekan sebelumnya. Rudi ditangkap di Gang Melati RT 05 Desa Matabu ketika hendak bertransaksi dengan pembeli.

Walaupun sempat melarikan diri, Rudi akhirnya pasrah karena sudah terkepung. Polisi pun  menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan 2 dua paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan disekitar lokasi penyergapan.

"Ketika disergap, pelaku sempat berupaya kabur dan barang bukti sempat dibuang," ucao Dhani.

Dari tangan Rudi, polisi juga mengamankan uang senilai Rp250 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu handphone merk Mito warna merah yang digunakan terlapor sebagai sarana transaksi narkotika.

Rudi mengaku barang haram itu didapat dari Ali Kardo. Anggota polisi narkoba diperintahkan segera mengintai lokasi keberadaan Ali. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, Ali disergap di kediamannya di jalan Pramuka RT 05c Kelurahan Tamiang Layang.

Ketua RT setempat, Darianto ikut mengaksikan penggeledahan yang akhirnya menemukan sepaket diduga narkoba di atas lemari pakaian pelaku. 

"Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disaksikan Ketua RT setempat dan kita menemukan sepaket diduga narkotika jenis sabu diatas lemari baju," ucap Dhani.

Keduanya sudah diamankan diruang tahanan Polres Bartim karena diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.