Perusahaan diminta bayar THR karyawan tepat waktu

id dprd kotim,thr,Perusahaan diminta bayar THR tepat waktu,Hero Harapano Manddauw

Perusahaan diminta bayar THR karyawan tepat waktu

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hero Harapano Manddauw. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Hero Harapano Manddauw mengingatkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan dengan tepat waktu.

"Sesuai surat edarannya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya di Sampit, Senin.

Dalam surat edaran Menaker tersebut juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapat THR.

"Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia," jelasnya.

"Kami harap seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mematuhi dan melaksanakan surat edaran Menaker tersebut dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya," terangnya.

THR merupakan hak karyawan, untuk itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

"Kami harap bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya yakni THR agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke kami DPRD," ucapnya.

Hero mengatakan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.