Sampit (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Hero Harapano Manddauw mengingatkan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan dengan tepat waktu.
"Sesuai surat edarannya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya di Sampit, Senin.
Dalam surat edaran Menaker tersebut juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapat THR.
"Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia," jelasnya.
"Kami harap seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mematuhi dan melaksanakan surat edaran Menaker tersebut dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya," terangnya.
THR merupakan hak karyawan, untuk itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.
"Kami harap bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya yakni THR agar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau ke kami DPRD," ucapnya.
Hero mengatakan besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Berita Terkait
BPBD Kotim sebut ancaman gempa jadi perhatian
Jumat, 26 April 2024 15:03 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KPPN Sampit beri penghargaan mitra kerja terbaik
Kamis, 25 April 2024 20:07 Wib
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib