Polres Barsel tangkap spesialis pencuri motor

id Barito Selatan, Buntok, Polres Barsel,Polres Barsel tangkap spesialis pencuri motor

Polres Barsel tangkap spesialis pencuri motor

Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen (depan), didampingi Kasat Reskrim, AKP Trio Sugiono saat press release penangkapan terhadap pelaku pencuri sepeda motor, di Buntok, Jumat (1/6/18). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Aparat Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor bernama Suriansyah alias Aril bin Kurniadi (32).

"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/5) sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, dalam ekspose media, di Buntok, Jumat.

Menurut dia, pelaku yang merupakan warga Jalan Kelurahan Gang Murai RT 30, RW 003 Buntok tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi sepeda motor hasil curiannya di Jalan Kartini Buntok.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sepeda motor bodong tanpa surat menyurat di Jalan Kartini Buntok," ujarnya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor nomor polisi KH 6105 KG.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan di rumah tersangka pada sebuah barak, dan ditemukan barang bukti bagian dari sepeda motor seperti pelat, obeng, dan spion.

"Di rumah pelaku, kami juga menemukan satu unit sepeda motor hasil curian dengan nomor polisi KH 4871 KH," ujar dia pula.

Setelah itu dilakukan pengembangan lagi, terungkap ada dua unit sepeda motor lainnya yang telah dicuri oleh pelaku Suriansyah alias Aril bin Kurniadi (32).

Adapun modus pelaku dalam mencuri sepeda motor tersebut dengan cara berpura-pura mencari ikan.

Pelaku bersama dengan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian, telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Kapolres Barito Selatan AKBP Eka Syarif Nugraha Husen.