Posko pengaduan THR siap terima laporan pekerja

id posko THR,disnakertrans kotim, sugian noor

Posko pengaduan THR siap terima laporan pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Sugian Noor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menyatakan bahwa posko tunjangan hari raya siap menindaklanjuti pengaduan pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan.

"Posko pengaduan THR sudah dibangun di kantor kami. Saat ini belum ada pengaduan karena batas akhir pembayaran THR kan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur Sugian Noor di Sampit, Sabtu.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur terkait dengan kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan.

Surat edaran itu menerangkan secara rinci tentang dasar hukum serta aturan pembayaran THR, mulai masalah siapa saja yang berhak menerima, berapa besarannya dan batas waktu pembayaran THR kepada karyawan. Bahkan, juga diterangkan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa membayar THR merupakan kewajiban rutin perusahaan kepada karyawan setiap menjelang Idul Fitri. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali perusahaan tentang kewajiban tersebut.

Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sehingga benar-benar bermanfaat bagi karyawan, sedangkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, akan ada konsekuensi, seperti denda dan lainnya.

Saat ini, katanya, pemantauan terus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, karena jumlah karyawannya banyak.

Sugian mengatakan sudah ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mulai membayar THR untuk karyawan mereka.

Keberadaan posko THR merupakan upaya pemerintah menjamin dan memperjuangkan hak-hak karyawan dalam mendapatkan THR sesuai ketentuan.

Petugas selalu siap menerima pengaduan pekerja dan akan langsung menindaklanjutinya agar ada solusi.

"Tahun lalu tidak ada laporan. Kalau ada laporan pengaduan, kami akan memanggil perusahaan itu untuk meminta penjelasan mereka. Tim akan berupaya memediasi dan mencarikan jalan keluar terbaik sesuai aturan," ujar dia.

Sugian mengakui pihaknya cukup kesulitan mengawasi pembayaran THR di tempat-tempat usaha skala kecil, seperti toko dan usaha jasa.

Namun ia tetap mengimbau pengusaha memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemberian THR sesuai aturan akan membawa dampak positif bagi suasana kerja. Karyawan akan merasa diayomi sehingga mereka akan bekerja lebih giat untuk membawa kemajuan bagi perusahaan.