Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menjadwalkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN atau tenaga kontrak pada 2 April 2024.
“Saya sudah instruksikan ke Sekda dan jajaran BKAD, bahwa THR tenaga kontrak sudah saya setujui. Pencairannya tanggal 2, sama dengan ASN,” ungkap Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Kamis.
Hal itu ia sampaikan acara penyerahan SK pengangkatan PPPK tahun anggaran 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim. Kabar ini disambut gembira oleh para tenaga kontrak yang baru menerima SK pengangkatan PPPK.
Halikinnor menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp30,8 miliar untuk THR ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan untuk tenaga kontrak sebesar Rp3,4 miliar.
“Anggarannya sudah disiapkan, tinggal tunggu tanggal pencairannya,” imbuhnya.
Halikinnor juga menyampaikan bahwa di bawah kepemimpinannya dan Wakil Bupati Irawati, Pemkab Kotim berhasil melunasi hutang piutang daerah di awal 2024.
Dengan demikian, kondisi keuangan daerah ke depannya diharapkan kembali normal, sehingga tidak ada lagi keterlambatan dalam pembayaran tunjangan maupun insentif pegawai.
“Kalaupun ada keterlambatan, itu hanya proses administrasi saja. Kalau kemarin kan memang anggaran kita yang kesulitan. Saya sudah instruksikan Sekda supaya mengutamakan hak-hak ASN. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi keterlambatan,” demikian Halikinnor.
Baca juga: BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh menyampaikan pembayaran THR ASN dan tenaga kontrak dibayarkan serentak pada 2 April 2024, sehari setelah pembayaran gaji bulanan.
“Tanggal pembayaran THR telah disetujui oleh pimpinan, yakni 2 April. Sengaja tidak dibayarkan bersamaan dengan gaji, supaya mudah membedakannya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam pembayaran THR ASN pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Anggaran untuk THR ASN Kotim tahun 2024 sebesar Rp30.887.139.818 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat, sesuai dengan jumlah ASN yang terdaftar, yakni 6.319 orang, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 5.093 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 1.226 orang.
Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan dan anggarannya dari pemerintah pusat, untuk THR tenaga kontrak merupakan kebijakan pemerintah daerah dan anggarannya pun disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Untuk THR non ASN atau tenaga kontrak tahun ini Pemkab Kotim menyiapkan anggaran kurang lebih Rp3,4 miliar, dimana masing-masing tenaga kontrak menerima Rp1 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran THR untuk tenaga kontrak ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim Nomor 188.45/0083/Huk-BKAD/2024 tentang penetapan pembayaran tambahan kesejahteraan bagi tenaga kontrak/non PNS di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2024.
Dalam SK tersebut mengatur besaran tambahan kesejahteraan, dalam hal ini THR, bagi tenaga kontrak sebesar Rp1 juta. Biaya yang dikeluarkan untuk THR tenaga kontrak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim melalui DPA-SKPD masing-masing.
“Terkait jumlah tenaga kontrak yang menerima THR ada di masing-masing SKPD atau dinas, kami hanya menerbitkan surat untuk pencairan dananya,” demikian Juma’eh.
Baca juga: Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Baca juga: BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Baca juga: Pemkab Kotim terus upayakan jalan alternatif menuju Pelabuhan Bagendang