Disnakertrans Kobar buka posko konsultasi dan pengaduan THR

id pemkab kobar, posko aduan thr, disnakertrans kobar, pangkalan bun, kotawaringin barat, lebaran

Disnakertrans Kobar buka posko konsultasi dan pengaduan THR

Ilustrasi - Para pekerja sedang memanen buah kelapa sawit. (Antara/HO-GMM)

Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah membuka posko satuan tugas pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.
 
"Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR 2024 dibuka pada Senin, 1 April 2024 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah di Pangkalan Bun, Sabtu.
 
Rusliansyah mengatakan, pembukaan posko tersebut menindaklanjuti berupa Surat Edaran Bupati Kobar. Diharapkan hadirnya posko tersebut membantu pekerja maupun pengusaha mengadu, serta mendapatkan informasi dan penjelasan terkait aturan THR.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kobar Hari Affandi mengatakan, pembayaran THR bagi pekerja merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi dan pembayarannya tidak boleh dicicil. Pemberian THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo atau paling lambat dibayar H-7 sebelum Lebaran.
 
"Yang pembayarannya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, Serta, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap)," terangnya.

Baca juga: Tingkat gemar membaca masyarakat Kobar masuk kategori tinggi
 
Dia menjelaskan yang membedakan pemberian THR tersebut adalah formulasi pembayaran, misalnya pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih dapat diberikan sebesar 1 bulan upah, dan berbeda jika pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
"Tentu formula perhitungan ini tidak akan sama bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas maupun bagi pekerja yang berdasarkan satuan hasil,” demikian Hari Affandi.

Baca juga: Sebanyak 36 desa di Kobar dapat kuota program PTSL 2024

Baca juga: Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat

Baca juga: Kapolda Kalteng dorong umat beragama di Kobar tingkatkan kerukunan