Simpan makanan kadaluarsa, dua gudang ditutup Satgas Pangan
Kita ada menememukan ratusan produk makanan tidak layak makan dan kadaluwarsa di dalam gudang tersebut. Jadi, kita menutup sementara dua gudang tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tim satuan tugas pangan Polda Kalimantan Tengah menutup sementara dua gudang makanan siap saji yang ada di Kota Palangka Raya karena terindikasi akan menyalurkan produk makanan tidak layak serta kadaluarsa.
Gudang yang ditutup sementara tersebut milik PT Hokian Anugrah Karya Abadi terletak di jalan Tangaring dan jalan Christopel Mihing, kata perwakilan Tim Satgas Polda Kalteng, AKBP Zulham Efendi, di Palangka Raya, Selasa.
"Kita ada menememukan ratusan produk makanan tidak layak makan dan kadaluwarsa di dalam gudang tersebut. Jadi, kita menutup sementara dua gudang tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selain menyediakan makanan tidak layak dan kadaluarsa, gudang yang digunakan penyimpanan pun dianggap tidak layak menjadi gudang. Banyak produk makanan yang terbungkus dari kardus rusak dimakan tikus, sehingga kesehatan makanan tersebut bisa dikatakan tidak layak dikomsumsi oleh manusia.
Dia menyebut bawah pada Maret 2018 lalu pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya setempat sudah melakukan peneguran terhadap pengelola dua gudang tersebut agar segera memusnahkan makanan-makan yang kadaluarsa.
"Tapi faktanya peringatan dari BPOM setempat tidak diindahkan oleh distributor makanan siap saji tersebut. Jadi ya kita tindak dengan melakukan penutupan sementara," tegas Zulham.
Perwira melati dua yang juga menjabat Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng ini pun memastikan, pihak satgas Pangan Polda Kalteng sangat serius memproses permasalah tersebut.
"Kalau tetap membandel kami, akan tindak tegas sesuai dengan Undang-undang Pangan yang selama ini mereka langgar," kata Zulham.
Pantauan di lapangan, petugas satgas Pangan Polda Kalteng selain mengamankan kartu identitas pengelola gudang, juga akan memeriksa mengenai hasil temuan yang ditemukan tim Satgas Pangan yang melakukan sidak di dua lokasi tersebut
Gudang yang ditutup sementara tersebut milik PT Hokian Anugrah Karya Abadi terletak di jalan Tangaring dan jalan Christopel Mihing, kata perwakilan Tim Satgas Polda Kalteng, AKBP Zulham Efendi, di Palangka Raya, Selasa.
"Kita ada menememukan ratusan produk makanan tidak layak makan dan kadaluwarsa di dalam gudang tersebut. Jadi, kita menutup sementara dua gudang tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selain menyediakan makanan tidak layak dan kadaluarsa, gudang yang digunakan penyimpanan pun dianggap tidak layak menjadi gudang. Banyak produk makanan yang terbungkus dari kardus rusak dimakan tikus, sehingga kesehatan makanan tersebut bisa dikatakan tidak layak dikomsumsi oleh manusia.
Dia menyebut bawah pada Maret 2018 lalu pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya setempat sudah melakukan peneguran terhadap pengelola dua gudang tersebut agar segera memusnahkan makanan-makan yang kadaluarsa.
"Tapi faktanya peringatan dari BPOM setempat tidak diindahkan oleh distributor makanan siap saji tersebut. Jadi ya kita tindak dengan melakukan penutupan sementara," tegas Zulham.
Perwira melati dua yang juga menjabat Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng ini pun memastikan, pihak satgas Pangan Polda Kalteng sangat serius memproses permasalah tersebut.
"Kalau tetap membandel kami, akan tindak tegas sesuai dengan Undang-undang Pangan yang selama ini mereka langgar," kata Zulham.
Pantauan di lapangan, petugas satgas Pangan Polda Kalteng selain mengamankan kartu identitas pengelola gudang, juga akan memeriksa mengenai hasil temuan yang ditemukan tim Satgas Pangan yang melakukan sidak di dua lokasi tersebut