Polres Kotim amankan sabu 64,80 gram

id Polres Kotim, Polres Kotim amankan sabu 64,80 gram, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel

Polres Kotim amankan sabu 64,80 gram

Kapolres Kotawaringin Timur, Kalteng AKBP Muhammad Romel saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu, Kamis (7/6/18).

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 64,80 gram dari salah seorang bandar besar.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel di Sampit, Kamis mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Didit Apriyanto (32) pada Rabu (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah di Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu Rt.019 Rw. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur," terangnya.

Tersangka merupakan warga Jalan Elang III Nomor 35 Rt. 020 Rw. 007 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, barang bukti sabu seberat 64,80 gram tersebut di kemas dalam 14 paket plastik kecil.

Selain 14 paket plastik kecil, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yakni berupa satu buah timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp20.000.000.

Kemudian satu buah celana pendek warna coklat, satu buah dompet milik tersangka, satu buah handuk warna coklat, dan satu buah tas kecil warna hijau.

Rommel mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang kita terima, bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi pesta sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap alamat yang diinformasikan tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu di TKP petugas kepolisian melihat sejumlah motor di halaman rumah tersebut kemudian melakukan upaya paksa pendobrakan rumah tersebut dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di badan tersangka dan ditemukan satu paket sabu dari saku sebelah kanan. Kemudian satu paket sabu dalam dompet tersangka.

Penggeledahan salah satu kamar tempat tersangka dan ditemukan satu tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 12 paket sabu.

Dalam kamar tersangka juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam serta uang hasil penjualan sejumlah Rp20.000.000.

Tersangka diduga salah satu bandar besar dan memiliki jaringan di wilayah Kotawaringin Timur. Polisi saat ini mengembangkan kasus tersangka.

"Kepada tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Rommel.