Sempat dipolemikkan, presensi elektronik ASN ternyata menghemat anggaran sebesar ini

id presensi elektronik ASN ternyata menghemat anggaran sebesar ini,Absen sidik jari,Pemkab Kotim,Badan Kepegawaian Daerah,Alang Arianto

Sempat dipolemikkan, presensi elektronik ASN ternyata menghemat anggaran sebesar ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemberlakuan presensi secara elektronik menggunakan pemindai sidik jari di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, ternyata mampu menghemat anggaran bagi daerah itu.

"Untuk bulan April, baru 21 satuan organisasi perangkat daerah yang mengajukan TPP (tambahan penghasilan pegawai), hasil verikasi, ada penghematan sebesar Rp119.002.160 dibanding sebelum pemberlakuan presensi elektronik. Itu baru dari 21 instansi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Jumat.

Presensi elektronik atau lebih sering disebut absen sidik jari, diberlakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sejak 1 April 2018. Saat kebijakan ini mulai diberlakukan, muncul tanggapan beragam dari kalangan aparatur sipil negara, termasuk suara protes.

Alang meyakinkan, pemberlakuan presensi elektronik merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kinerja. Yaitu dimulai dengan meningkatkan disiplin aparatur sipil negara secara terukur dalam hal kehadiran di tempat kerja.

Presensi elektronik menggunakan "finger print" atau pemindai sidik jari dinilai menjadi cara efektif untuk mengetahui tingkat kehadiran setiap aparatur sipil negara. Sistem ini lebih bisa dipertanggungjawabkan dibanding presensi secara manual atau tanda tangan.

Dari sistem ini, akan kelihatan tingkat kehadiran setiap pegawai. Akumulasi presensi elektronik juga akan menjadi dasar kuat yang terukur dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Salah satu syarat mendapatkan TPP adalah tingkat kehadiran jam kerja dalam satu minggu minimal 37,5 jam. Bagi yang tingkat kehadirannya kurang dari 37,5 jam dalam satu minggu, maka TPP akan dikurangi sesuai aturan. Jika tidak menggunakan presensi elektronik, maka pengajuan TPP hanya dibayar 50 persen dari besaran TPP yang seharusnya diterima.

Sistem ini dinilai tepat karena daerah akan memberi TPP kepada mereka yang memang bekerja sesuai aturan. Sedangkan saat menggunakan presensi manual, mungkin saja hasilnya berbeda dengan kenyataan di lapangan.

"Hasil presensi elektronik ini juga bisa menjadi dasar bagi pimpinan SOPD mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak disiplin. Dasarnya sudah sangat kuat. Pegawai harus mengikuti aturan karena ketika dia tidak disiplin maka bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," kata Alang.

Sesuai surat edaran Bupati Kotawaringin Timur pada 12 Februari 2018, pemberlakuan presensi elektronik dengan menggunakan absensi pemindai sidik jari, efektif diberlakukan mulai 1 April 2018. Seluruh satuan organisasi perangkat daerah wajib menyediakan absen elektronik, termasuk di kecamatan dan sekolah.

Bagi satuan organisasi perangkat daerah yang kesulitan memberlakukan secara online, absen sidik jari bisa dilakukan secara offline. Selanjutnya, datanya disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah setiap minggu atau setiap bulan.