Disnakertrans Kotim terima satu pengaduan masalah THR

id Disnakertrans Kotim terima satu pengaduan masalah THR,Lebaran,Pekerja

Disnakertrans Kotim terima satu pengaduan masalah THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Sugian Noor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menerima satu pengaduan dari pekerja yang mengaku tidak mendapat tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Ada satu pengaduan yang disampaikan secara lisan, tapi kami meminta orang itu kembali melaporkan secara resmi ke kantor. Ini supaya kami lebih mudah menindaklanjutinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Sugian Noor di Sampit, Kamis.

Pengaduan itu disampaikan karyawan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang multimedia. Belum disampaikan secara rinci terkait permasalahan yang menjadi keberatan pekerja tersebut.

Jika sudah ada laporan resmi, akan dilakukan mediasi dengan meminta penjelasan pihak perusahaan supaya ditemukan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan kesepakatan, barulah permasalahan dilanjutkan ke proses hukum.

Sugian menegaskan, setiap pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya, termasuk pekerja harian lepas. Hanya, besaran tunjangan hari raya diberikan yang disesuaikan dengan aturan.

Sesuai aturan, tunjangan hari raya harus sudah dibayarkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Jika melewati batas akhir tersebut, maka perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya ditambah denda lima persen.

"Makanya nanti kalau sudah ada laporan resmi, pasti akan kami tindak lanjuti. Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Secara umum pembayaran THR tahun ini cukup lancar," kata Sugian.

Sugian mengapresiasi kepatuhan perusahaan besar swasta dalam menjalankan kewajiban membayar tunjangan hari raya. Hingga saat ini belum ada pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya di perusahaan besar swasta, khususnya perkebunan kelapa sawit.

Kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tunjangan hari raya juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.