Wali Kota menilai penghimpunan zakat ASN belum optimal

id BAZ,zakat,asn

Wali Kota menilai penghimpunan zakat ASN belum optimal

Wali Kota Palangka Raya, Dr HM Riban Satia (tengah) usai pelantikan pengurus BAZ Kota Palangka Raya, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya Dr HM Riban Satia mengatakan penghimpunan zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat belum optimal.

"Pengelolaan zakat yang berasal dari ASN pemerintah kota terutama yang beragama Islam belum optimal. Banyak potensi zakat belum tergali," kata Riban Satia di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, pria nomor satu di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meminta BAZ "Kota Cantik" membuat terobosan program agar kesadaran ASN untuk membayarkan zakat melalui lembaga resmi tersebut meningkat.

Pernyataan itu diungkapkan Wali Kota usai melantik jajaran pimpinan BAZ Kota Palangka Raya periode 2018-2023 di komplek Kantor Wali Kota setempat.

Pimpinan BAZ Kota Palangka Raya yang dikukuhkan tersebut ialah Ramli A Gani, Irian Noor, Zuhri, Hoepilin, dan Saing Saleh.

Riban juga mengajak pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan daerah itu selalu membayar zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya meminta kepada seluruh pegawai, terutama yang beragama Islam agar selalu membayar zakat. Jangan sampai ada di antara kita yang lupa menunaikan kewajiban membayar zakat," katanya.

Ia meminta seluruh instansi dapat berkoordinasi dengan Badan Zakat Nasional Palangka Raya dalam melakukan pembayaran zakat sehingga pembagian zakat lebih terakomodasi.

"Saya minta seluruh SKPD untuk mendata pegawai khususnya yang beragama Islam dan dikoordinasikan kepada Baznas Kota. Saya juga minta kepada Baznas untuk menghitung berapa zakat yang harus saya keluarkan dari jumlah gaji pokok yang saya terima," katanya.

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menargetkan dapat menghimpun zakat hingga Rp1 miliar selama periode 2018.

Penghimpunan dana tersebut dilakukan melalui penerimaan zakat baik dari masyarakat perorangan, kelompok, swasta, maupun pegawai pemerintahan.

Dana yang terhimpun tersebut didominasi zakat profesi dari para guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Palangka Raya.