Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyiapkan pengacara untuk melawan gugatan H Rayesnan-Markopolo (RAMA) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Pengacara akan disiapkan untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan nanti, kata Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli.
"Pengacara yang ditunjuk, nanti setelah ada rapat internal komisioner terlebih dahulu," ucapnya usai sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada Bartim di GPU Mantawara Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pihaknya tidak fokus dalam gugatan Perdata yang dilakukan Rama, karena selama ini fokus pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
Sebelumnya diberitakan, lima komisioner KPU Bartim digugat secara perdata oleh H Rayesnan-Markopolo karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menghilangkan hak H Rayesnan-Markopolo sebagai warga negara untuk turut serta menjadi kontestan dalam Pilkada Bartim 2018.
Untuk itu,lima komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar. Sidang perdana akan digelar di PN Tamiang Layang pada Senin (09/07) pekan depan.
Berita Terkait
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Bartim laksanakan aksi konvergensi penanganan stunting 2024
Senin, 22 April 2024 22:41 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib
Jelang Lebaran, harga tiket kapal laut dan pesawat mengalami peningkatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib