Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menyiapkan pengacara untuk melawan gugatan H Rayesnan-Markopolo (RAMA) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Pengacara akan disiapkan untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan nanti, kata Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli.
"Pengacara yang ditunjuk, nanti setelah ada rapat internal komisioner terlebih dahulu," ucapnya usai sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada Bartim di GPU Mantawara Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pihaknya tidak fokus dalam gugatan Perdata yang dilakukan Rama, karena selama ini fokus pada tahapan pelaksanaan Pilkada serentak.
Sebelumnya diberitakan, lima komisioner KPU Bartim digugat secara perdata oleh H Rayesnan-Markopolo karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menghilangkan hak H Rayesnan-Markopolo sebagai warga negara untuk turut serta menjadi kontestan dalam Pilkada Bartim 2018.
Untuk itu,lima komisioner KPU Bartim digugat Rp7,5 miliar. Sidang perdana akan digelar di PN Tamiang Layang pada Senin (09/07) pekan depan.
Berita Terkait
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim paparkan evaluasi kinerja di Kemendagri
Senin, 29 April 2024 5:10 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib