Ternyata, susu kental manis tidak mengandung susu asupan gizi

id susu kental manis,jual bebas,beredar,susu,bpom

Ternyata, susu kental manis tidak mengandung susu asupan gizi

Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin. (Foto Antara Kalteng/ Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengatakan bahwa sampai saat ini produk susu kental manis masih beredar bebas di pasar dan toko-toko di kota setempat.

"Kalau untuk melakukan pengecekan ke lapangan ataupun tindakan lain, belum dapat dilakukan," kata dia di Palangka Raya, Selasa.

Pihaknya belum mendapat petunjuk ataupun surat edaran resmi terkait dengan tindak lanjut peredaran produk susu kental manis.

"Ya, kita belum dapat petunjuk ataupun edaran tentang produk susu kental manis ini baik dari BPOM maupun dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provisi," katanya.

Menurut dia, yang menjadi pertanyaan terkait produk susu kental manis tersebut, tentang kelayakan konsumsi bagi anak-anak sebagai pengganti susu bubuk.

"Selain itu yang menjadi pertanyaan apakah layak disebut susu. Atau hanya sebagai pelengkap berbagai sajian kuliner, baik makanan atau minuman," katanya.

Dia mengatakan melihat produk susu kental manis yang selama ini banyak dikonsumsi masyarakat, maka secara umum dapat dikatakan layak untuk dikonsumsi.

"Namun, lebih lanjut, kita masih menunggu petunjuk pihak BPOM. Terutama bila bicara peruntukan, bicara dari segi kandungan gizi, kadar susu, protein atau nutrisi dan hal lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa produk kental manis bukan merupakan produk susu yang bisa dikonsumsi untuk menambah asupan gizi.

Kementerian Kesehatan juga telah meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) juga telah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.

BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.

Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Produk susu lain, antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.

Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Khusus untuk iklan juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk kental manis dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran tersebut paling lama enam bulan sejak ditetapkan.