Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Sebanyak 20 desa tersebar di sembilan kecamatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.
"Puluhan kepala desa (Kades) tersebut ada yang Penjabat (Pj) dan ada pula Kades defenitif yang akan mengakhiri masa tugas sebagai kades," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Eveready Noor desa yang akan menggelar Pilkades antara lain Desa Sikan, Kamawen dan Ruji di Kecamatan Montallat, Desa Pelari dan Kandui Kecamatan Gunung Timang, Desa Tanjung Harapan, Linon Besi II, Lampeong Kecamatan Gunung Purei serta Desa Sei Rahayu I, Rimba Sari dan Lemo I Kecamatan Teweh Tengah.
Kemudian Desa Hurung Enep, Muara Inu, Muara Pari dan Haragandang Kecamatan Lahei, Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru, Desa Pandran Raya dan Tawan Jaya Kecamatan Teweh Selatan, Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur.
"Untuk jadwal pelaksanaan masih belum ditetapkan mengingat ada dua agenda besar ada tahun depan yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," katanya.
Eveready Noor mengatakan Pilkades serentak ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa kepala desa bisa menjabat sampai tiga periode. Dalam Undang-Undang itu, Kades dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun sejak tanggal pelantikan.
"Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut," katanya.
Dia menambahkan, khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam undang-undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.
Tugas utama penjabat (Pj) kepala desa adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif, dalam membentuk panitia pemilihan kepala desa hendaknya bermusyawarah dengan unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh mayarakat.
"Diharapkan sebelum berakhir masa jabatan pejabat kades, penjaringan calon kepala desa definif telah dapat dilaksanakan," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
Bupati Kotim ingatkan camat dan kades perhatikan kesehatan warga
Kamis, 21 Maret 2024 7:48 Wib
Minta uang Rp40 juta ke pengrusak kantor desa, seorang kades di Kobar diamankan polisi
Jumat, 8 Maret 2024 16:26 Wib
Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
Pelaku pembakaran mobil caleg di Cianjur ternyata seorang kades
Kamis, 29 Februari 2024 19:05 Wib
Bupati Gumas apresiasi kades penuhi komitmen jaga netralitas pada Pemilu 2024
Kamis, 22 Februari 2024 4:56 Wib
Legislator Gumas minta kades dan Pj kades sukseskan Pemilu 2024
Jumat, 2 Februari 2024 13:50 Wib
Bupati Gunung Mas minta kades dan Pj kades dengarkan aspirasi masyarakat
Rabu, 31 Januari 2024 16:12 Wib