Pilkades 2019 digelar pada 20 desa di Barut

id kades,kades 2019,kades barut,20 desa barut

Pilkades 2019 digelar pada 20 desa di Barut

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Sebanyak 20 desa tersebar di sembilan kecamatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.

"Puluhan kepala desa (Kades) tersebut ada yang Penjabat (Pj) dan ada pula Kades defenitif yang akan mengakhiri masa tugas sebagai kades," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Eveready Noor desa yang akan menggelar Pilkades antara lain Desa Sikan, Kamawen dan Ruji di Kecamatan Montallat, Desa Pelari dan Kandui Kecamatan Gunung Timang, Desa Tanjung Harapan, Linon Besi II, Lampeong Kecamatan Gunung Purei serta Desa Sei Rahayu I, Rimba Sari dan Lemo I Kecamatan Teweh Tengah.

Kemudian Desa Hurung Enep, Muara Inu, Muara Pari dan Haragandang Kecamatan Lahei, Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru, Desa Pandran Raya dan Tawan Jaya Kecamatan Teweh Selatan, Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahei Barat dan Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur.

"Untuk jadwal pelaksanaan masih belum ditetapkan mengingat ada dua agenda besar ada tahun depan yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," katanya.

Eveready Noor mengatakan Pilkades serentak ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa kepala desa bisa menjabat sampai tiga periode. Dalam Undang-Undang itu, Kades dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun sejak tanggal pelantikan.

"Kepala Desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut turut," katanya.

Dia menambahkan, khusus mengenai pemilihan Kepala Desa dalam undang-undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.

Tugas utama penjabat (Pj) kepala desa adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif, dalam membentuk panitia pemilihan kepala desa hendaknya bermusyawarah dengan unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh mayarakat.

"Diharapkan sebelum berakhir masa jabatan pejabat kades, penjaringan calon kepala desa definif telah dapat dilaksanakan," ujarnya.