Pemilik bangunan di Segitiga Pangkalan Bun diminta segera membongkar bangunannya

id kabupaten kotawaringin barat,bupati kotawaringin barat,pangkalan bun,pemkab kobar bongkar bangunan

Pemilik bangunan di Segitiga Pangkalan Bun diminta segera membongkar bangunannya

Bupati Kobar Hj Nurhidayah (kaos putih) saat tengah meninjau beberapa bagunan milik masyarakat yang berdiri diatas lahan aset milik daerah Kobar, di sekitar kawasan taman Segitaga Pangkalan Bun, Jumat (27/7/2018). (foto Antaranews Kalteng/Hendri Gunawan).

Tapi ternyata, di kawasan tersebut sudah banyak bangunan berdiri. Karena lahan di kawasan taman segitiga itu milik pemkab Kobar, ya pemilik bangunan harus membongkar bangunannya. Kami kasih waktu 6 bulan untuk membongkarnya
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Masyarakat yang mendirikan bangunan di seluruh lahan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diberi tenggat waktu enam bulan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Apabila tenggat waktu yang telah diberikan tidak juga dipatuhi masyarakat maka pemkab akan mengambil tindakan tegas dan membongkar sendiri bangunannya, kata Bupati Kobar, Nurhidayah, saat meninjau kawasan taman Segitiga Pangkalan Bun, Jumat (27/7/18).

"Di kawasan taman Segitiga ini banyak juga masyarakat yang mendirikan bangunan, padahal lahannya milik Pemkab. Jadi kami ingatkan masyarakat yang memiliki bangunannya agar segera membongkar sendiri," tambahnya.

Pemberian tenggat waktu membokar bangunan tersebut sebagai upaya mengantisipasi agar lahan milik pemkab tidak menjadi milik masyarakat. Selain itu, Pemkab Kobar sekarang ini juga terus berupaya inventaris aset maupun lahan.

Nurhidayah mengatakan, dirinya sedang mempersiapkan program penataan di kawasan taman segitiga. Penataan tersebut bukan hanya agar terlihat lebih rapi dan indah, melainkan juga salah satu upaya menyediakan lokasi untuk para pedagang kaki lima.

"Tapi ternyata, di kawasan tersebut sudah banyak bangunan berdiri. Karena lahan di kawasan taman segitiga itu milik pemkab Kobar, ya pemilik bangunan harus membongkar bangunannya. Kami kasih waktu 6 bulan untuk membongkarnya," ucap dia.

Orang nomor satu di Kabupaten Kobar itu mengaku, pihaknya tidak ingin di kemudian hari bangunan di kawasan taman Segitiga ini semakin menjamur. Sebab, kondisi itu justru akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Saya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan apapun diatas lahan aset milik Pemkab Kobar. Saya juga minta pengertian pemilik bangunan untuk segera membongkar bagunannya. Jangan sampai dibongkar paksa lah," demikian Nurhidayah.