DPRD Kalteng ingatkan pergantian Kepala Disdukcapil jangan persulit masyarakat

id dprd kalimantan tengah,wakil ketua komisi A DPRD Kalteng,pergantian kepala disdukcapil palangka raya bermasalah,perekaman ktp-e palangka raya diblokir

DPRD Kalteng ingatkan pergantian Kepala Disdukcapil jangan persulit masyarakat

wakil ketua komisi A DPRD Kalteng, HM Fahruddin. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Ketentuan dari Kemendagri itu harus ditindaklanjuti. Pemblokiran itu kan jelas merugikan masyarakat, karena pelayanan terhadap e KTP atau item-item lainnya, tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, HM Fahruddin, mengingatkan Kepala Daerah yang ada di wilayah ini agar pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jangan sampai mempersulit masyarakat.

Peringatan itu disampaikan menyikapi adanya pemblokiran sistem perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) di Disdukcapil Kota Palangka Raya oleh Kementerian Dalam Negeri, Palangka Raya, Senin (30/7/18).

"Pergantian Kepala Disdukcapil itu tidak bisa asal. Prosedurnya memang harus terlebih dahulu disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur setempat. Pergantian Kepala Disdukcapil Palangka Raya kan tidak disampaikan ke Kemendagri, jadinya sistem perekaman diblokir sementara waktu," ucapnya.

Menanggulangi agar sistem perekaman KTP-e tidak terus menerus diblokir Kemendagri, Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, disarankan untuk mengikuti prosedur Kemendagri terkait pergantian Kepala Disdukcapil.

Mantan Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu menyebut, apabila hal tersebut tidak segera dilaksanakan Wali Kota Palangka Raya, maka dampaknya masyarakat di ibukota Provinsi Kalteng ini kesulitan melakukan perekaman KTP-e.

"Ketentuan dari Kemendagri itu harus ditindaklanjuti. Pemblokiran itu kan jelas merugikan masyarakat, karena pelayanan terhadap e KTP atau item-item lainnya, tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya," kata Fahruddin.

Meski begitu, Politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak sepenuhnya kesalahan Wali Kota Palangka Raya. Menurut dia pihak yang mengurus kepegawaian yaitu BKD, Asisten, atau pihak berkompeten lainnya memberikan pertimbangan kepada Wali Kota sebelum melakukan pergantian Kepala Dinas.

"Intinya ketika sudah mendapat pemblokiran dari Kemendagri, jelas pelayanan tidak akan bisa berjalan sesuai harapan. mau tidak mau, solusinya ya mengikuti instruksi atau ketentuan dari Pusat. Kembalikan saja sementara waktu jabatan Kepala Disdukcapil Palangka Raya itu," demikian Fahruddin.