Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Panitia Pengawas Kabupaten Kapuas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Putusan tersebut diputuskan dalam rapat Pleno oleh tujuh anggota DKPP pada tanggal 5 Juli 2018," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dalam siaran pers di Palangka Raya, Kamis
Putusan itu, lanjut dia, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli lalu. Salah satu putusannya merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas.
Keputusan DKPP itu dituangkan dalam putusannya Nomor 86/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
Putusan itu juga menegaskan bahwa DKPP merehabilitasi nama baik teradu VI Iswahyudi Wibowo, teradu VII Herigalis Mahar, dan teradu VII Libo, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas.
Ketua dan anggota Panwas Kapuas bersama ketua dan anggota KPU Kapuas periode sebelumnya diadukan ke DKPP oleh H. Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, beberapa waktu lalu.
Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara itu, dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III atas nama Adiresido selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013 s.d. 2018.
Di samping itu, DKPP juga menyatakan teradu I Badriansyah, teradu II Suprianto, dan teradu V Suhardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang.
Menurut Satriadi, dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap teradu VI, VII, dan teradu VIII, dalam hal ini ketua/anggota Panwas Kapuas, paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
?Sesuai dengan ketentuan itu, kemarin saya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut," kata Satriadi.
Dalam putusan lain, DKPP melalui Putusan Nomor 116/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Daniwandra selaku Ketua Panwas Bartim, teradu VI Feryanto Marthen Panggala, dan teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku anggota Panwas Bartim.
Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu V, VI, dan VII yang tidak memberikan kepastian hukum para pengadu dengan menyarankan untuk menanyakan pada DKPP dan KPU Bartim, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal menarik dari putusan DKPP ini adalah adanya "dissenting opinion" atau pendapat berbeda satu dari tujuh anggota DKPP, yakni Fritz Edward Siregar.
Ia berpendapat bahwa teradu V, VI, dan VII tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dan sanksi yang dijatuhkan terhadap teradu tidaklah tepat.
?Seharusnya para teradu V, VI, dan VII mendapat apresiasi karena teradu telah melaksanakan tindakan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP lebih cepat dibandingkan teradu I, II, III, da IV," kata Satriadi yang mengutip pernyataan Frizt dalam putusan tersebut.
Berita Terkait
Pep Guardiola sebut Rodri tidak tergantikan
Rabu, 30 Oktober 2024 16:18 Wib
Diskominfo Kotim targetkan 2025 tidak ada lagi desa susah sinyal
Rabu, 30 Oktober 2024 5:20 Wib
Pemkab Bartim tertibkan reklame belum bayar pajak
Jumat, 25 Oktober 2024 11:06 Wib
KPU Gumas imbau masyarakat urus DPTb jika mencoblos tidak sesuai alamat KTP
Kamis, 24 Oktober 2024 7:04 Wib
Ini alasan pasien kanker usia lanjut tidak dianjurkan lakukan kemoterapi
Selasa, 22 Oktober 2024 15:19 Wib
Komisi IV DPRD Kotim catat tidak banyak perubahan anggaran mitra kerja
Senin, 21 Oktober 2024 23:20 Wib
Kadispenad sebut Mayor Teddy tidak lagi jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Senin, 21 Oktober 2024 16:37 Wib
Legislator Kotim berharap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran TPP ASN
Rabu, 16 Oktober 2024 19:57 Wib