Tuduhan tidak terbukti, DKPP rehabilitasi nama baik personel Panwas Kapuas

id Tuduhan tidak terbukti, DKPP rehabilitasi nama baik personel Panwas Kapuas,Bawaslu Kalteng,Satriadi

Tuduhan tidak terbukti, DKPP rehabilitasi nama baik personel Panwas Kapuas

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Panitia Pengawas Kabupaten Kapuas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

"Putusan tersebut diputuskan dalam rapat Pleno oleh tujuh anggota DKPP pada tanggal 5 Juli 2018," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi dalam siaran pers di Palangka Raya, Kamis

Putusan itu, lanjut dia, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli lalu. Salah satu putusannya merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas.

Keputusan DKPP itu dituangkan dalam putusannya Nomor 86/DKPP-PKE-VII/2018 bahwa ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

Putusan itu juga menegaskan bahwa DKPP merehabilitasi nama baik teradu VI Iswahyudi Wibowo, teradu VII Herigalis Mahar, dan teradu VII Libo, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Kapuas.

Ketua dan anggota Panwas Kapuas bersama ketua dan anggota KPU Kapuas periode sebelumnya diadukan ke DKPP oleh H. Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, beberapa waktu lalu.

Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sementara itu, dalam putusannya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III atas nama Adiresido selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Budi Prayitno dalam kedudukan dan jabatannya selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas Periode 2013 s.d. 2018.

Di samping itu, DKPP juga menyatakan teradu I Badriansyah, teradu II Suprianto, dan teradu V Suhardi, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu pada masa yang akan datang.

Menurut Satriadi, dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap teradu VI, VII, dan teradu VIII, dalam hal ini ketua/anggota Panwas Kapuas, paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

?Sesuai dengan ketentuan itu, kemarin saya sudah menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut," kata Satriadi.

Dalam putusan lain, DKPP melalui Putusan Nomor 116/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu V Daniwandra selaku Ketua Panwas Bartim, teradu VI Feryanto Marthen Panggala, dan teradu VII Fajarul Hayat, masing-masing selaku anggota Panwas Bartim.

Dalam pertimbangannya, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu V, VI, dan VII yang tidak memberikan kepastian hukum para pengadu dengan menyarankan untuk menanyakan pada DKPP dan KPU Bartim, telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hal menarik dari putusan DKPP ini adalah adanya "dissenting opinion" atau pendapat berbeda satu dari tujuh anggota DKPP, yakni Fritz Edward Siregar.

Ia berpendapat bahwa teradu V, VI, dan VII tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, dan sanksi yang dijatuhkan terhadap teradu tidaklah tepat.

?Seharusnya para teradu V, VI, dan VII mendapat apresiasi karena teradu telah melaksanakan tindakan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP lebih cepat dibandingkan teradu I, II, III, da IV," kata Satriadi yang mengutip pernyataan Frizt dalam putusan tersebut.