Penerima jaminan kesehatan wajib miliki NIK

id jaminan kesehatan,bpjs,nik,ktp

Penerima jaminan kesehatan wajib miliki NIK

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Kalteng menyatakan masyarakat penerima jaminan kesehatan dari pemerintah daerah adalah mereka yang memiliki nomor induk kependudukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Faisal Novendra Cahyanto di Sampit, Jumat, mengatakan jika ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah daerah, syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau Kartu Keluarga (KK).

"Kami berharap masyarakat yang belum memiliki KTP-e untuk melakukan perekaman data kependudukan supaya mendapat layanan kesehatan secara gratis dari pemerintah daerah," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, penduduk Kotawaringin Timur yang telah terdata 422.000 jiwa.

Dari jumlah tersebut, mereka yang telah mendapat jaminan kesehatan atau masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 309.637 jiwa, dan 113.000 jiwa di antaranya belum mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

"Kami menargetkan hingga akhir 2018 nanti warga yang mendapatkan jaminan kesehatan bisa mencapai?87.0000 jiwa dari 113.000 jiwa yang tersisa," terangnya.

Program JKN tersebut nantinya untuk perawatan kesehatan di kelas III. Seluruh biaya perawatan selama di rumah sakit akan ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Faisal mengatakan program jaminan kesehatan tersebut rencananya mulai dilaksanakan pada 2019.

"Kita berharap pihak Disdukcapil bisa bekerja maksimal dalam melakukan perekaman data penduduk, baik itu yang berada di wilayah perkotaan maupun yang tinggal di pelosok. Partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat diharapkan agar perekaman data penduduk bisa cepat selesai," ucapnya.

Ia memperkirakan biaya yang diperlukanan untuk program pelayanan kesehatan gratis mencapai Rp24 miliar lebih dalam satu tahun.

"Kami yakin pemerintah daerah nantinya akan mampu menyediakan anggaran yang diperlukan tersebut karena sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah melalui program jaminan kesehatan daerah (jamkesda) atau program jaminan kesehatan prosehati," katanya.