Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Asuransi kesehatan menawarkan beragam jenis produk, mulai dari biaya rawat jalan hingga rawat inap di rumah sakit.
Asuransi kesehatan rawat jalan akan memberikan perlindungan pelayanan berupa biaya sebelum dan setelah proses rawat inap, observasi dokter, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak mengharuskan pasien untuk tinggal di rumah sakit.
Selain itu, asuransi kesehatan juga memberikan perlindungan untuk biaya melahirkan, baik melahirkan normal maupun bedah caesar.
Baca juga: Bagaimana cara klaim asuransi ?
Untuk mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan, Anda sebagai nasabah tertanggung wajib membayar premi secara rutin pada waktu yang sudah ditentukan. Besarnya premi yang harus dibayar akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan Anda, tingkat risiko, manfaat, dan ketentuan lainnya dari pihak pemberi asuransi alias penanggung.
Biasanya asuransi akan memberikan pilihan premi asuransi, yang nantinya bisa dipilih sendiri sesuai kebutuhan Anda.
Kemudian premi dari setiap nasabah tertanggung akan dikelola oleh pihak penanggung untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang dialami nasabah lain dan yang melakukan klaim. Jadi, sistemnya adalah perputaran uang dari nasabah untuk menutup risiko yang dialami nasabah lain. Beginilah cara kerja asuransi kesehatan pada umumnya.
sumber:hellosehat.com
Berita Terkait
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
JCH Barito Timur diminta jaga kesehatan dan konsumsi makanan sehat
Selasa, 23 April 2024 20:50 Wib
Pemkab Murung Raya targetkan penurunan stunting 14 persen
Selasa, 23 April 2024 20:24 Wib
Peserta didik di Palangka Raya diminta jaga kesehatan hadapi PSAK
Selasa, 23 April 2024 15:19 Wib
Ciri-ciri ibu hamil alami gangguan kesehatan mental
Senin, 22 April 2024 17:47 Wib
Android 15 tampilkan informasi kesehatan memori internal gawai
Minggu, 21 April 2024 13:55 Wib
RSUD SI Kobar terus tingkatkan fasilitas kesehatan
Jumat, 19 April 2024 17:47 Wib
2.150 tenaga pendidik dan kesehatan di Kapuas terima SK PPPK
Jumat, 19 April 2024 16:26 Wib