Petani jadi pengedar narkotika, menyesal setelah ditangkap Polisi Bartim

id polres bartim, pengedar narkotika,uun

Petani jadi pengedar narkotika, menyesal setelah ditangkap Polisi Bartim

Uun alias Tarung tertunduk malu dengan penuh penyesalan ketika dihadapkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika oleh Polres Bartim, Kamis (30//2018) (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Uun alias Tarung, warga Tabuk kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang memiliki narkotika sebanyak 12 paket itu akhirnya menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi narkoba Polres Bartim.

"Menyesal. Saya terpisah dengan dua anak saya yang masih kecil. Satu berusia 4,5 tahun dan kakaknya yang berusia 6 tahun," kata Uun kepada Antara Kalteng, Jumat.

Pria beperawakan tinggi itu mengaku terpaksa menjajakan barang haram itu. Sebagai seorang petani, Uun mengaku kurang mampu menghidupi dua isteri dan dua anaknya.

Sekitar Juni lalu, Uun nekat beralih profesi menjadi pengedar sabu atas tawaran keluarganya berinisial Di asal Kalsel. Uun menerima dan langsung diajari bagaimana cara menjual agar tidak dicurigai warga dan tertangkap polisi.

Dalam sebulan, Uun berhasil menjual sabu sebanyak 15-20 gram. Barang haram itu langsung diantar Di dengan mengendarai roda dua. 

"Selama menjual. Ada satu orang yang  saja yang membeli secara rutin. Kalau barang yang dikasih 15 gram bisa habis sebulan. Kalau yang datang lebih, bisa sebulan setengah," kata tersangka yang  memiliki 11,5 gram sabu itu.

Dari hasil penjualan sabu 15 gram, Uun mengaku hanya mendapat upah Rp300 ribu. Jika sabu yang datang lebih banyak, bisa mencapai Rp500 ribu. Terkadang, Uun bersama Di memakai narkotika yang dijualnya itu.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta menerangkan, Uun diinformasikan masyarakat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Apapun alibinya. Itu merupakan haknya beralibi. Untuk menangkap tersangka yang sudah jadi TO (target operasi), kita memerlukan waktu hampi sebulan. Karena tersangka menjualnya disekitaran hutan dengan semak-semak tinggi sekitar 70 cm. Kalau sedikit saja semak itu ada gerakan, tersangka langsung curiga dan kemudian pergi dari lokasinya nongkrong," katanya.

Sebagian anggota yang menyamar dan menunggu dititik yang diduga menjadi arah tersangka akan kabur. Sebagian lagi harus merayap hingga 12 meter untuk mendekati tersangka.

"Ketika keluar mau mengantarkan barang, baru kita amankan dan kemudian kita menggeledah lokasi tersangka sering nongkrong. Hasilnya, ditemukan dua paket disemak karena sempat dibuang dan sisanya dalam kaleng rokok yang disembunyikan tersangka," terang Dhani.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Uun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.