KPU Kotim belum coret bacaleg tersangka korupsi, ini penjelasannya

id KPU Kotim belum sikapi bacaleg terduga korupsi, ini penjelasannya,Pemilu,Korupsi

KPU Kotim belum coret bacaleg tersangka korupsi, ini penjelasannya

Muhammad Saini Arif saat dibawa petugas dari Kejari Kotim menuju Lapas Klas II B Sampit, Rabu (29/8/2018) lalu. Dia ditahan karena diduga korupsi kasus lahan. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah belum mencoret nama oknum Bakal Calon Legislatif (bacaleg) terduga korupsi.

Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih, Sabtu mengatakan, bacaleg tersebut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur, bernama Muhammad Saini Arif dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (29/8) karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami masih mengikuti perkembangan proses hukum kasus tersebut, dan status yang bersangkutan masih masih sebagai bacaleg," tambahnya.

Fathonah mengatakan, sesuai aturan dan ketentuan yang belaku status yang bersangkutan masih tetap sebagai bakal calon anggota legislatif karena belum memiliki putusan hukum tetap.

Menurut Fathonah, KPU Kotawaringin Timur tidak berkewenangan untuk mencoret dari daftar calon sementara (DCS) meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Kami masih menunggu proses hukum, dan kita tunggu saja perkembangannya nanti seperti apa," tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Saini Arif ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur karena menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan lahan.

Berdasarkan surat pernyataan tanah di RT 5 dekat Sungai Ahas, tapi cara pencatatannya tidak benar atau palsu. Nomor registernya tidak sama dan manipulatif.

Saini terjerat kasus ini pada 2017, saat dia masih menjabat Kepala Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saat itu dia diduga membuat sekitar 100 surat pernyataan tanah di atas tanah seluas 198 hektare.

Penyidik menduga, tersangka hanya meminjam kartu tanda penduduk sejumlah warga, kemudian menerbitkan surat pernyataan tanah atas lahan tersebut.

Selanjutnya tanah dijual kepada investor, namun kemudian masalahnya masuk ke ranah hukum.

Dalam kasus ini penyidik sudah mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti. Alasan itulah sehingga politisi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat Pasal 9 dan 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sudah ada 10 saksi yang mintai keterangan. Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih mengembangkan kasus tersebut.