Pemkab Lamandau anggarkan premi BPJS-TK seluruh tenaga kontrak

id bpjs-TK,sekda lamandau,arifin lp umbing

Pemkab Lamandau anggarkan premi BPJS-TK seluruh tenaga kontrak

Sekda Lamandau Drs. Arifin LP Umbing. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, akan menyediakan anggaran untuk membayar premi kepesertaan seluruh tenaga harian lepas atau kontrak dalam program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggaran yang akan disediakan pada tahun 2019 itu bukan hanya membantu tenaga kontrak terdaftar tapi juga membayar iuran atau premi sesuai persyaratan BPJS Ketenagakerjaan, kata Sekda Lamandau Arifin LP Umbing, di Nanga Bulik, Senin.

"Penyediaan anggaran itu karena Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2018, mewajibkannya. Perbup itu mengatur tentang standar upah dan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja harian lepas di lingkup Pemkab Lamandau," ucapnya.

Arifin mengaku, Pemkab Lamandau sudah lama ingin mendaftarkan tenaga kontrak ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, keterbatasan anggaran membuat keinginan tersebut baru dapat direalisasikan pada tahun 2019.

Dia mengatakan, selama ini jika ada kecelakaan kerja tenaga kontrak, pasti tidak mendapatkan santunan dari BPJS ketenagakerjaan. Alhasil, hanya ada sumbangan dari teman-teman di lingkungan kantor tempatnya bekerja.

"Kami tidak mau itu terus menerus terjadi. Itulah kenapa kami berkeinginan mendaftarkan mereka ke BPJK Ketenagakerjaan. Kalau untuk besaran anggaran yang akan disediakan pada tahun 2019 sekitar Rp230 juta," ucapnya.

Diapun berpesan, apabila nantinya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Lamandau harus dapat memahami akan haknya. Hal itu sangat penting agar terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya.

"Apabila terjadi sesuatu, seperti halnya kecelakaan pada saat bekerja, sudah barang tentu mereka harus sudah mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim kepada BPJS ketenagakerjaan," demikian Arifin.