Satu hari, delapan pengedar dan pengguna narkoba ditangkap di Sampit

id Satu hari, delapan pengedar dan pengguna narkoba ditangkap di Sampit,Polres Kotim,Kapolres,Mohammad Rommel

Satu hari, delapan pengedar dan pengguna narkoba ditangkap di Sampit

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel (tengah) saat menunjukkan barang bukti dan tersangka delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan zenith. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu dan zenith di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa mengatakan, dari dua lokasi penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 9,04 gram dan 10.000 butir zenith.

"Kedelapan tersangka tersebut masing-masing bernama Wahyu Ramadhani, Supiandi, Nasrullah, Sandi Fitriansyah, Ria Elita, Cici, Crist Haylano, dan Haspijul Pian," terangnya.

Rommel mengatakan, penggerebekan pertama di lakukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 19 RT 003/001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaring Timur.

Di lokasi pertama itu polisi berhasil mengamankan tiga tersangka bernama Wahyu Ramadhani, Supiandi dan Nasrullah.

Tim pemberantasan narkoba Polres Kotawaringin Timur kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi kedua sekitar pukul 18.30 WIB di Hotel Pigmy Raya Jalan Tjilik Riwut, Sampit Kotawaringin Timur.

"Di lokasi kedua tersebut kita berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan narkoba jenis sabu," jelasnya.

Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing bernama Sandi Fitriansyah, Ria Elita, Cici, Crist Haylano, dan Haspijul Pian.

"Kedelapan tersangka yang diamankan dari dua lokasi berbeda tersebut sekarang kita tahan di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, kepada kedelapan tersangka di ancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. serta pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.