Kementerian ESDM: tidak ada rencana menaikkan harga BBM

id harga BBM,kementerian ESDM,pertamina

Kementerian ESDM: tidak ada rencana menaikkan harga BBM

Ilustrasi - Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite RON 90 ke sepeda motor konsumen. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas bumi (migas) yang menunjukkan torehan angka positif pada semester pertama 2018, menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini juga ditegaskan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam bincang dengan media di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

"Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat," ujarnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Antara di Jakarta, Rabu, melalui Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi lebih lanjut menguraikan, "Untuk semester pertama 2018 angka penerimaan negara dari migas ini mencapai 6,57 miliar dolar AS, tahun lalu pada periode yang sama angkanya 4,68 miliar dolar AS. Nilainya naik 1,89 miliar dolar AS atau sekitar Rp 28 triliun."

Di sisi lain, lanjut dia, subsidi BBM jenis solar yang digelontorkan Pemerintah tahun ini ditambah Rp 1.500 per liter, dari sebelumnya Rp 500 di 2017 menjadi Rp 2.000 per liter di 2018.

"Realisasi penyaluran solar pada semester 1 tahun 2018 ini sebesar 7,2 juta KL (Kilo Liter), dikalikan tambahan subsidi Rp 1.500 menjadi sekitar Rp 10,8 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara yang kita punya di semester 1 ini (Rp 28 triliun). Bahkan Rp 28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dimana kuota solar total mencapai 14,5 KL," jelasnya.

Agung optimis, tren neraca migas yang menunjukkan sinyal positif di semester pertama 2018 ini juga masih akan berlanjut di semester kedua 2018.

"Melihat ini semua apakah perlu BBM naik? Saya pikir tidak," katanya.

Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian ESDM juga telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam untuk penguatan devisa nasional.

"Kami harap semua pihak dapat mendukung kebijakan Pemerintah demi melindungi bangsa dan rakyat Indonesia," ujar Agung.