Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan konsep "sabuk hijau" (green belt) di sepanjang aliran sungai dan danau di kota setempat.
"Konsep `green belt` ini sebagai upaya pemerintah kota menjaga kawasan sungai dan danau dari dari eskplorasi dan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab," kata Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Rabu, di Palangka Raya.
Riban menerangkan, pemberlakuan konsep sabuk hijau di kawasan bantaran sungai dan danau itu telah dikuatkan dengan payung hukum berupa peraturan wali kota.
"Salah satu penerapan konsep ini ialah melalui program pemberdayaan masyarakat di kawasan sungai dan danau sehingga mengurangi potensi pemanfaatan sungai dan danau tanpa mempertimbangkan dampaknya," katanya.
Di antara program pemberdayaan tersebut dengan melibatkan masyarakat pinggiran sungai pada program ternak lebah dan ternak ikan.
Selanjutnya, pada konsep "sabuk hijau" tersebut, masyarakat tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen di radius 500 meter dari tepi sungai dan danau.
"Namun untuk bangunan yang sudah ada tidak mungkin kita gusur. Maka di lokasi itu penataannya berupa bangunan yang didirikan tidak boleh membelakangi sungai dan danau," kata Riban.
Di sisi lain, saat ini wali kota dua periode itu masih menemukan praktik tambang liar yang salah satunya di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
"Praktik tersebut saya temukan kemarin waktu menelusuri Sungai Rungan. Melalui konsep `green belt` itulah praktik semacam ini yang ingin kita minimalkan," kata Riban.