Mediasi perusahaan listrik dengan masyarakat berakhir tanpa solusi

id Mediasi perusahaan listrik dengan masyarakat berakhir tanpa solusi,DPRD Gunung Mas,Gumer

Mediasi perusahaan listrik dengan masyarakat berakhir tanpa solusi

Ketua DPRD Kabupaten Gumas, H Gumer (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas dengan menghadirkan PT SKS Listrik Kalimantan (SLK) dan masyarakat Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, membahas penutupan jalan oleh pihak perusahaan mengalami kebuntuan atau 'deadlock'.

“Iya. RDP yang kami lakukan pada Senin (17/9) itu, berakhir 'deadlock' alias mengalami kebuntuan lantaran tidak ada solusi, terkait penutupan jalan yang dilakukan oleh PT SLK,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas H Gumer di Kuala Kurun, Selasa.

Saat pembahasan, perusahaan tidak memberikan jawaban terkait penutupan akses jalan masyarakat yang menghubungkan dua desa yakni Tumbang Kajuei dan Luwuk Langkuas. Dengan ditutupnya akses jalan ini, masyarakat kesulitan menuju rumah dan lahan perkebunan mereka. Kedua desa tersebut pun terancam terisolasi.

”Permintaan masyarakat di sana sederhana saja. Mereka meminta agar jalan tersebut tidak ditutup. Namun, dari pihak perusahaan sampai sekarang tidak memberikan jawaban sama sekali. Hasil RDP ini pun tidak menemui titik temu. Tentunya, kami sangat kecewa,” katanya.

Dari RDP tersebut, lanjut dia, DPRD Gunung Mas memberikan solusi dengan meminta perusahaan agar menerapkan waktu pembukaan jalan ini, yakni pada pukul 06.00 WIB-07.00 WIB, pukul 12.00-13.00 WIB, dan pukul 17.00-18.00 WIB. Artinya jeda waktu ini, bisa dipergunakan masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut.

”Kami tawarkan ke perusahaan terkait waktu pembukaan jalan ini. Artinya pada jam tersebut, tidak terlalu mengganggu aktivitas mereka. Namun itu tidak direspons. Mereka tidak memberikan jawaban apapun,” tandasnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, berdasarkan pernyataan perusahaan, jalan sudah ditutup dan tidak boleh lagi dipakai selamanya. Pihak perusahaan beralasan hal itu untuk keamanan dan menjaga alat berat milik mereka.

”Perusahaan di sana seperti tidak memiliki rasa toleransi. Padahal, dengan menerapkan waktu pembukaan jalan, rasanya tidak terlalu berat dan tidak mengganggu aktivitas mereka,” ujar Gumer didampingi Wakil Ketua DPRD Punding S Merang dan Ketua Komisi III Akerman G Sahidar.

Ia juga mengakui, apabila permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalteng 1 itu.

”Hal seperti ini yang tidak kita inginkan terjadi, hanya karena ketidaksinkronan antara perusahaan dengan masyarakat,” terangnya.

Hasil RDP tersebut akan disampaikan kepada Bupati Gunung Mas untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara perusahaan dengan masyarakat.

”Apabila perusahaan tetap bersikukuh, permasalahan ini akan kami teruskan ke Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng, dan jika tidak menemui titik terang, maka akan kita sampaikan ke pemerintah pusat,” demikian Gumer.