Bupati turun tangan, pemasangan plang kepemilikan tanah Pemkab Kobar beres

id Bupati turun tangan, pemasangan plang kepemilikan tanah Pemkab Kobar beres,Nurhidayah,Sengketa tanah,Brata

Bupati turun tangan, pemasangan plang kepemilikan tanah Pemkab Kobar beres

Anggota Satpol PP Kobar memasang plang kepemilikan tanah aset milik daerah di lahan eks Balai Benih Dinas Pertanian Provinsi yang sempat menjadi sengketa antara Pemkab Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda eks Kadis Pertanian Kobar, Rabu (27/9/2018). (Foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah harus turun langsung memantau pemasangan plang kepemilikan tanah seluas 10 hektare eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimanatan Tengah di jalan Rambutan Kelurahan Baru karena sempat ditolak oleh pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut.

"Apa yang dilakukan Pemkab saat ini adalah upaya untuk mengamankan aset negara, dengan diperkuat SK Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 dan putusan Mahkamah Agung tahun 2015," ucap Nurhidayah di Pangkalan Bun, Rabu.

Pemasangan plang informasi kepemilikan lahan itu sebelumnya sempat mendapat penolakan dari pihak ahli waris Brata Ruswanda sejak pukul 08.00 WIB. Beberapa kali pihak ahli waris Brata Ruswanda menggagalkan upaya anggota Satpol PP Kotawaringin Barat yang dipimpin Suryanto ketua tim pengaman aset milik daerah Kotawaringin Barat sekaligus merupakan Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat ketika ingin melakukan pemasangan plang.

Pemasangan plang baru dapat dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah Bupati Hj Nurhidayah memilih hadir langsung ke lokasi lahan untuk memerintahkan pemasangan, dimana sebelumnya tim pengamanan aset daerah dibantu anggota Satpol PP Kotawaringin Barat.

Sebelumnya Nurhidayah sempat melakukan dialog dengan kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda dan sempat terjadi perdebatan. Namun perempuan pertama yang menjadi bupati di Kalimantan Tengah tersebut hanya menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengaman terhadap aset daerah.

"Silakan ke pengadilan jika anda-anda keberatan dengan upaya kami ini," ucap Nurhidayah kepada kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda mengatakan tindakan Bupati dan Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat jelas salah atau bertentangan dengan hukum. 

"Karena beliau datang ke sini mengaku untuk melakukan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Bupati itu eksekutif, bukan yudikatif, yang berhak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung itu juru sita pengadilan, dalam hal ini pengadilan negeri Pangkalan Bun," jelas Kamarudin kepada awak media di Pangkalan Bun.

Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ahli waris Brata Ruswanda ini telah berlangsung beberapa bertahun tahun. Bahkan kasus perdatanya sudah sampai ke Mahkamah Agung.

Tidak hanya itu, sengketa lahan tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kasus sengketa tersebut sempat menyeret empat orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi tersangka. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang dipimpin Anak Agung Gede Pranata memvonis bebas empat orang aparatur sipil negara tersebut.