Tak mencapai target, pejabat dianggap mengundurkan diri

id Tak mencapai target, pejabat dianggap mengundurkan diri,Bupati Kotim,Supian Hadi,Sampit

Tak mencapai target, pejabat dianggap mengundurkan diri

Bupati Kotim H Supian Hadi memimpin serah terima jabatan secara serentak pejabat eselon II, Senin (1/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala satuan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dianggap mengundurkan diri jika tidak mampu mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

"Dalam penandatanganan pakta integritas hari ini kami tambahkan poin bahwa mereka wajib mencapai target. Jika tidak mampu mencapai target, maka mereka dianggap mengundurkan diri. Artinya, mereka sudah sadar jika nanti diganti pejabat lain," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Senin.

Penegasan itu disampaikan Supian usai memimpin serah terima jabatan serentak untuk pejabat eselon III dan II. Para pejabat menandatangani berita acara serah terima jabatan, dan sebagian juga langsung menyerahterimakan mobil dinas kepada pejabat pengganti.

Dalam serah terima jabatan itu, pejabat juga diwajibkan menandatangani pakta integritas. Ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Secara khusus Supian memerintahkan dimasukkan poin terkait kesiapan pejabat tersebut untuk memenuhi target kerja yang ditetapkan. Jika tidak mencapai target, maka pejabat tersebut siap mengundurkan diri.

Evaluasi dilakukan per triwulan, semester dan satu tahun. Dari evaluasi tersebut akan diketahui apakah pejabat tersebut mampu membawa instansinya mencapai target atau malah sebaliknya.

Capaian target dinilai dari berbagai bidang, termasuk pendapatan asli daerah. Harapannya agar seluruh instansi pemungut pajak dan retribusi daerah makin bersemangat mengejar target pendapatan.

"Jadi kalau mereka tidak mampu mencapai target, bukan bupati lagi yang mengganti, tetapi sama saja mereka minta mengundurkan diri. Silakan mundur," tegas Supian.

Sekretaris Daerah Halikinnor mengatakan, pakta integritas itu merupakan upaya meminta komitmen dan kesungguhan pejabat dalam melaksanakan tugas. Tujuannya agar kinerja pemerintah daerah meningkat dalam membangun dan melayani masyarakat.

"Kebijakan itu juga bertujuan agar kinerja makin terukur. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan penilaian terhadap pejabat tersebut, khususnya dalam hal kemampuan mengelola instansi yang dipimpinnya," ujarnya.

Halikinnor menambahkan, semua itu harus didukung oleh seluruh pegawai di instansi tersebut. Seorang kepala satuan organisasi perangkat daerah tidak akan mungkin mampu berbuat maksimal tanpa ada dukungan dari seluruh pegawai karena kekompakan kerja tim sangat menentukan.