Satpol PP Palangka Raya amankan 45 orang pembuang sampah diluar jam

id Satpol PP Palangka Raya, 45 orang pembuang sampah ditangkap,palangka raya,jam pembuang sampah

Satpol PP Palangka Raya amankan 45 orang pembuang sampah diluar jam

Ilustrasi - Sejumlah petugas kebersihan saat membersihkan sampah di kawasan Jalan Diponegoro (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat sudah mengamankan puluhan warga, karena kedapatan membuang sampah tidak pada jam yang  sudah ditentukan.    

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kepala Seksi Hubungan Antara Lembaga Bidang Penegakan Perda Reanson Gantar membenarkan, bahwa anggotanya sudah menjaring sebanyak 45 orang pelanggar Perda mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan. 

"Dari 45 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hanya satu orang yang tidak menghadiri sidang tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada hari Jumat (5/10/18)," kata Reanson Gantar, Senin. 

Baca juga: Pemkot diminta intensif sosialisasi perda sampah

Reanson menuturkan, rata-rata sanksi bagi pelanggar perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut ada yang membayar denda dari Rp45 ribu sampai Rp50 ribu. Tidak menutup kemungkinan, apabila para pelangar yang sudah pernah dihukum, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. 

Hukuman tersebut bisa berupa kurungan badan serta pembayaran denda bisa naik dua kalilipat dari denda yang sebelumnya pernah yang bersangkutan lakukan. 

"Mengenai hukuman yang diberikan bagi pelanggar perda Nomor 1 Tahun 2017 bukan petugas Satpol PP, melainkan hakim di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang berhak memberikan hukuman tersebut," bebernya. 

Ia menambahkan, mengenai kapan kegiatan razia kembali laksanakan dibeberapa titik kota setempat. Reanson Gantar belum bisa memastikan kapan, sebab mereka menunggu intruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di daerah itu. 

"Pada intinya perda itu diterapkan selama bulan Oktober 2018. Kemudian mengenai kapan kami bergerak lagi melakukan penegakan Perda tersebut, kami juga menunggu intruksi dari Dinas Perkim setempat. Sebab mereka yang memiliki anggaran untuk menggerakan tim ini untuk penindakan di sejumlah titik," demikian Reanson Gantar.

Sekedar informasi, untuk batas waktu pembuang sampah diberlakukan dari pukul 16.00-07.00 WIB. Sedangkan, waktu yang dilarang untuk membuang sampah yakni 08.00-15.00 WIB