Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat sudah mengamankan puluhan warga, karena kedapatan membuang sampah tidak pada jam yang sudah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kepala Seksi Hubungan Antara Lembaga Bidang Penegakan Perda Reanson Gantar membenarkan, bahwa anggotanya sudah menjaring sebanyak 45 orang pelanggar Perda mengenai pengelolaan sampah dan kebersihan.
"Dari 45 orang yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hanya satu orang yang tidak menghadiri sidang tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya pada hari Jumat (5/10/18)," kata Reanson Gantar, Senin.
Baca juga: Pemkot diminta intensif sosialisasi perda sampah
Reanson menuturkan, rata-rata sanksi bagi pelanggar perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut ada yang membayar denda dari Rp45 ribu sampai Rp50 ribu. Tidak menutup kemungkinan, apabila para pelangar yang sudah pernah dihukum, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.
Hukuman tersebut bisa berupa kurungan badan serta pembayaran denda bisa naik dua kalilipat dari denda yang sebelumnya pernah yang bersangkutan lakukan.
"Mengenai hukuman yang diberikan bagi pelanggar perda Nomor 1 Tahun 2017 bukan petugas Satpol PP, melainkan hakim di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang berhak memberikan hukuman tersebut," bebernya.
Ia menambahkan, mengenai kapan kegiatan razia kembali laksanakan dibeberapa titik kota setempat. Reanson Gantar belum bisa memastikan kapan, sebab mereka menunggu intruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman di daerah itu.
"Pada intinya perda itu diterapkan selama bulan Oktober 2018. Kemudian mengenai kapan kami bergerak lagi melakukan penegakan Perda tersebut, kami juga menunggu intruksi dari Dinas Perkim setempat. Sebab mereka yang memiliki anggaran untuk menggerakan tim ini untuk penindakan di sejumlah titik," demikian Reanson Gantar.
Sekedar informasi, untuk batas waktu pembuang sampah diberlakukan dari pukul 16.00-07.00 WIB. Sedangkan, waktu yang dilarang untuk membuang sampah yakni 08.00-15.00 WIB
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib