Kampus Akademi Keperawatan di Sampit terancam tutup

id dprd kotim,akper sampit,kampus,anggaran,Kampus Akademi Keperawatan di Sampit terancam tutup

Kampus Akademi Keperawatan di Sampit terancam tutup

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Dadang H Syamsu mengatakan Akademi Keperawatan (Akper) Sampit terancam tutup karena tidak memiliki anggaran.

DPRD Kotawaringin Timur tidak berani mengambil kebijakan penganggaran untuk penyelenggaraan kampus tersebut, meski saat konsultasi di pemerintah pusat telah diberikan keringanan untuk bisa menyalurkan anggaran ke kampus tersebut, katanya di Sampit, Selasa.

Dadang mengatakan, perguruan tinggi Akper Sampit dipastikan tidak akan dapat operasional tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

"Sebelumnya Akper Sampit bisa beroperasi karena ada penyertaan anggaran dari APBD Kotawaringin Timur. Dan setelah adanya aturan yang melarang pemerintah daerah menyertakan modal di perguruan tinggi, membuat kelangsungan Akper Sampit semakin tidak ada kejelasan," terangnya. ?

Menurut Dadang, penghentian penyertaan modal tersebut berdampak buruk terhadap kelangsunga Akper Sampit.

Ada dua angkatan di kampus itu yang hingga saat ini belum jelas bagaimana kedepannya, disatu sisi kami ingin Akper tetap bertahan, namun sisi lain ketentuan yang ada di peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah itu menyatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak berwenang lagi ?mengurus perguruan tinggi.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, awalnya Akper Sampit beberapa waktu lalu dihadapkan dengan beberapa pilihan. Diantaranya melakukan akuisisi dengan kampus lain, membubarkan diri atau bernaung di bawah kementrian kesehatan.

"Saat itu mereka memilih beralih ke Kemenkes, hingga akhirnya anggaran terakhir diberikan pada 2018. Dengan demikian tahun 2019 sampai 2020 untuk meluluskan dua angkatan ini bukan lagi ranah pemerintah daerah," jelasnya.

Dikatakannya, saat berkoordinasi di Kemendagri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengucurkan anggaran. Namun itu hanya sebatas lisan, DPRD pada prinsipnya harus ?meminta dasar hukum penganggaran itu.

Kemendagri hanya sebatas lisan, saya tegaskan kalau berani terbitkan peraturan tertulisnya atau nota, namun mereka tidak berani juga, artinya mereka melempar kembali bola panas, ujarnya.

Dadang memastikan DPRD tidak akan berani mengambil resiko menganggarkan selama ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) organisasi perangkat daerah (OPD) melarang.

Sedangkan Perda itu tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kecuali sebelum pembahasan RAPBD Kotawaringin Timur 2019, Perda itu direvisi.

"Sebetulnya revisi Perda itu tidak butuh waktu lama, paling hanya perlu waktu 1- 2minggu," ucapnya.

Dadang menegaskan, revisi Perda merupakan salah satu solusi agar Akper Sampit tetap bisa berlanjut dan mendapat penyertaan anggaran dari pemerintah daerah. Kalau mau mendapat anggaran begitu saja, sebab jika tidak maka bisa jadi temuan penegak hukum, itu terlalu beresiko.

Dadang menyarankan agar pemerintah daerah segera menyampaikan surat usulan revisi Perda, supaya Akper Sampit tetap bisa berjalan.

"Apabila sampai tidak dapat anggaran maka dua angkatan sisa mahasiswa Akper Sampit terancam putus ditengah jalan. Dan hal ini jangan sampai terjadi, tentunya kasian mereka," katanya.