Masyarakat diimbau ikuti program PTSL

id dprd kotim,masyarakat daerah,ptsl,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Masyarakat diimbau ikuti program PTSL

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Syahbana (facebook.com/syahbana)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Syahbana mengimbau kepada masyarakat daerah itu untuk ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggaran pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Program tersebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki surat sah atas tanah," katanya di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Senin.

Kemudahan lain dalam sertifikasi tanah melalui program PTSL juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Syahbana mengatakan, selama ini masyarakat menguasai objek lahan secara turun-temurun, namun tidak memiliki surat atau legalitas yang jelas.

Program PTSL juga untuk menekan dan mengatasi kasus sengketa lahan milik masyarakat.

"Pada umumnya banyak warga diperkampungan tidak memiliki surat atas tanah, tetapi dari historis lahan tersebut memang milik mereka dari warisan leluhur yang dikelola atau digarap secara turun temurun," terangnya.

Syahbana berharap, program PTSL nantinya bisa tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas lahannya.

Dengan legalitas yang jelas dan sah akan memudahkan masyarakat mengakses modal diperbankan dan mengurangi angka sengketa lahan.

"Yang jelas melalui program PTSL lahan yang dimiliki masyarakat bisa dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha di perbankan," ucapnya.

Menurut Syahbana, selama ini proses peminjaman modal usaha di perbankan jika hanya menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) akan sulit. Namun apabila dalam bentuk surat legalitas dari BPN akan lebih mudah.

Ia menjelaskan, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang merupakan kali pertama dilakukan secara serentak di Kotawaringin Timur.

Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.