Bapemperda revisi perda tarif rumah sakit Sampit

id dprd kotim,bapemperda,perda,revisi,tarif rumah sakit

Bapemperda revisi perda tarif rumah sakit Sampit

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merevisi Peraturan Daerah tentang pola tarif rumah sakit umum daerah dr Murjani Sampit.

"Pembahasan revisi Perda tersebut saat ini sedang dalam proses," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin.

Menurut Dadang revisi dilakukan untuk mengubah tarif layanan Kelas III, di mana pembayarannya akan ditanggung pemerintah daerah sepenuhnya.

DPRD bersama pemerintah daerah sepakat dan mufakat dalam tahapan pertama pembahasan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang pola tarif rumah sakit.

"Kami semua sepakat dan memutuskan kembali ke skema awal, yakni tidak memcabut Perda, namun merevisi beberapa poin dari pada Perda tersebut," katanya.

Dadang mengatakan revisi Perda bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

"DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur telah sepakat masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III dan akan diakomodasi BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah daerah adalah mereka yang mengantongi KTP daerah itu," ucapnya.

Aturan dan ketentuan itu tidak berlaku bagi mereka karyawan perusahaan yang sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kesehatan.

Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS untuk segera mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis.

"Untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah daerah masyarakat harus menjadi peserta BPJS, dan syaratnya harus memiliki KTP Elektronik," demikian Dadang.