Ini catatan penting 5 Fraksi DPRD Bartim terkait raperda retribusi

id DPRD Bartim, raperda retribusi,Ini catatan penting 5 Fraksi DPRD Bartim terkait raperda retribusi

Ini catatan penting 5 Fraksi DPRD Bartim terkait raperda retribusi

Anggota DPRD Bartim, Unriu Ngubel membacakan pemandangan umum dari fraksi PKPI yang berisikan tiga catatan penting Untuk Pemerintah Kabupaten Bartim, Selasa (16/10/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan setuju pengajuan Raperda tentang Perubahan Perda nomor 6 tahun 2011 dibahas secara lebih lanjut dalam agenda pembahasan bersama dan ada beberaoa catatannya. 

Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran mengatakan, dengan disampaikannya pemandangan umum fraksi, maka diketahui fraksi PDIP, fraksi PKPI, fraksi Demokrat, fraksi Hanura dan fraksi Golkar mensepakati Raperda yang diajukan akan dibahas bersama.

"Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi tadi, diketahui pula ada catatan-catatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bartim," kata Raran di Tamiang Layang, Selasa.

Dalam pemandangan umum fraksi PDIP yang disampaikan Gemin Gemayen, ada catatan bahwa minimnya pendapatan yang bisa digali oleh Pemerintah Kabupaten Bartim berdampak pada minimnya pembangunan.

Dengan adanya Perda tentang retribusi jasa usaha nantinya, Pemerintah Kabupaten Bartim harus bisa maksimal menggerakkan aparaturnya untuk menggali pendapatan secara memaksimalkan.

Fraksi PKPI memberikan 3 catatan sekaligus, yakni Pemerintah Kabupaten Bartim harus menjamin tidak adanya pungutan liiar (pungli) dalam pelaksanaan penarikan retribusi jasa usaha yang nantinya bernilai cukup besar.

Perda retribusi jasa usaha harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama tentang tarif retribusi agar tidak ada komplain dimasa yang akan datang. 

Tarif retribusi dalam Perda diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha menengah, kecil dan mikro. Hal ini agar menciptakan kondusifitas iklim usaha dan tidak menyebabkan konflik ditengah-tengah masyarakat.

Catatan dalam pemandangan fraksi Demokrat yang disampaikan Embut, meminta Pemerintah Kabupaten Bartim harus melihat peluang-peluang pendapatan mulai dari saat ini.

Jika nanti Perda retribusi jasa usaha sudah disahkan, maka peluang-peluang pendapatan itu bisa dijadikan sebagai pendapatan yang riil dan nyata, guna membangun daerah. 

Dalam catatan Fraksi Hanura, Pemerintah Kabupaten Bartim membangun fasilitas-fasilitas pada lokasi pemungutan retribusi jasa usaha seperti areal parkir, terminal dan pelabuhan.

"Seperti juga terminal angkutan darat yang harus sesuai standar, dimana ada areal tunggu penumpang bahkan fasilitas lainnya," kata Khairi.

Dalam isi Perda juga perlu penegasan dalam pengelolaannya, apakah dikelola secara swakelola atau dikelola pihak ketiga. 

Catatan fraksi Golkar yang dibacakan Rini, memiliki kemiripan tujuan dan makna dengan yang disampaikan fraksi lainnya, yakni penyediaan sarana dan prasarana yang laik baik di bidang perparkiran, sarana bongkar muat barang dan sarana jasa tambat atau pelabuhan sungai.