Perempuan kurir sabu-sabu asal Kalbar ditangkap di Sukamara

id kabupaten sukamara,kurir sabu ditangkap di sukamara,Kapolres Sukamara,AKBP Sulistiyono

Perempuan kurir sabu-sabu asal Kalbar ditangkap di Sukamara

Perempuan kurir sabu-sabu bernama Deviana (kanan) saat di introgasi petugas di pelabuhan Speedboad Sukamara. (Foto Ist)

Sukamara ( Antaranews Kalteng ) – Dalam Operasi Antik Telabang 2018, jajaran Narkoba Polres Sukamara kembali mengamankan budak sabu asal Provinsi Kalimantan Barat, yang diamankan di pelabuhan Tangsi.
 
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono melalui Kasat Resnarkoba Sukamara IPTU  Agus Purwanto membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang membawa Narkoba jenis sabu di pelabuahan Tangsi atau pelabuhan speedboat Sukamara.

"Benar kami telah melakukan penagkapan seorang perempuan di pelabuhan speedboad Pasar Sukamara, Jalan Cakra Adiwijaya Rt.007 / Rw 002, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten sukamara," kata Agus  di ruang Kerjanya, Selasa.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Speedboad Pasar Sukamra dalam rangka Operasi 'Antik Telabang 2018'. Selanjutnya anggota ada melihat seorang perempuan yang baru datang dari Pangkalan Bun dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

Dan pada saat itu juga anggota mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama Devi. Dan  dari saudari DEVI tersebut ada ditemukan sebanyak 2 (dua) paket narkotika yg diduga jenis sabu,  Kemudian terlapor beserta BB dibawa ke Polres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.      

"Tersangka Devi Ana binti Sudir  umur 22 tahun asal air upas Provinsi Kalimantan Barat, dan tinggal dijalan  Tjilik Riwut I barak belakang SMAN 3 Pangkalan Bun, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat," ungkap Agus.

Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan 1  bungkus plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yg didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yg diduga sabu dgn berat kotor 0.37  gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0.13 gram.

Selain itu , 1 bungkus plastik klip transparan ukuran 3x5 cm yg didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yg diduga sabu dgn berat kotor 0.64  gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0.46  gram, juga sebuah Hp merk Samsung J2 Prime dgn Imei : 351803/09/838363/3.

"Tersangka diancam dengan primir Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal (1) UU RI No.35/2009 ancaman 2 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta Subsider pidana penjara selama 3 Bulan," demikian Agus.